Diteriaki Warga, 2 Pencuri Motor di Bekasi Akhirnya Tertangkap

Senin, 27 September 2021 - 15:41 WIB
loading...
Diteriaki Warga, 2 Pencuri Motor di Bekasi Akhirnya Tertangkap
Polisi meringkus 2 pencuri motor yang tertangkap warga usai beraksi di Kampung Ceger, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Polsek Cikarang Barat meringkus 2 pencuri motor yang tertangkap warga usai beraksi di Kampung Ceger, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dua tersangka yakni MR (22) dan NS (21). Sedangkan, pelaku pencurian lainnya yaitu FD (23), RN (21), dan IB (21) masih buron.

”Dua berhasil kita amankan, tiga orang lagi masih buron dan petugas tengah memburu keberadaan mereka,” kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Tribuana Roseno, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Dahsyat! Perempuan Ini Komandoi Pencurian Puluhan Mobil di Depok hingga Karawang

Untuk modusnya, mereka keliling mencari sepeda motor milik orang lain yang diparkir dan dalam keadaan tidak terkunci setang, kemudian salah satu pelaku turun untuk mengambil motor. Sepeda motor dibawa dengan cara didorong menggunakan sepeda motor lain (step).

Kasus ini terjadi pada Selasa 21 September 2021 pukul 21.30 WIB, saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya. Saat itu, istri korban menyuruh korban membuatkan susu untuk anaknya terlebih dahulu sebelum memasukkan motor ke dalam rumah.

Saat korban hendak memasukkan sepeda motor ternyata motor sudah tidak ada pada tempatnya dan istri korban melihat motor sudah didorong dengan menggunakan sepeda motor lain (step) oleh kedua pelaku. Istri korban berteriak dan memberitahukan hal tersebut kepada korban.
Baca juga: Lagi, Viral Pencurian Spion Mobil di Kebon Jeruk

Korban langsung mengejar 2 pelaku sambil berteriak “Maling…maling…!” Namun, karena korban kelelahan dan kembali ke rumah dengan raut wajah sedih. Saat korban sudah tiba di depan rumah dan hendak masuk rumah tiba-tiba datang warga yang ternyata berhasil menangkap 2 pelaku.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti Yamaha Mio, Honda Beat B4529FSR, Honda Scoopy, serta Yamaha diduga bodong. 2 pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)