Polda Metro Tangkap 7 Pelaku Pencurian Bajaj yang Viral di Jakbar, 5 Penadah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pencurian bajaj di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bajaj," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Dua dari tujuh orang tersangka berinisial YR dan M. Mereka berperan sebagai eksekutor dan joki. Sementara untuk tersangka lainnya, HS, PSA, AP, S, dan ES merupakan penadah bajaj curian tersebut.
Penangkapan para tersangka berawal dari didapatnya alat bukti dan petunjuk terkait kasus pencurian tersebut. Sehingga, ditindaklanjuti dan muncul informasi bila pelaku berada di wilayah Jakarta Utara.
"Dari informasi dan data yang didapat di TKP selanjutnya dilakukan analisa CCTV di TKP dan dari hasil tersebut dikombinasikan dengan analisa IT mendapatkan hasil bahwa keberadaan pelaku di daerah Pluit Jakarta Utara," papar Ade.
Hingga akhirnya, kedua pelaku utama yakni M dan YR ditemukan keberadaannya. Tanpa basa-basi, mereka langsung ditangkap. Usai penangkan, keduanya diperiksa untuk mencari keberadaan bajaj curian.
Ternyata, kendaraan roda tiga itu sudah dipotong menjadi bagian kecil dan dijual. Dari keterangan itulah, lima penadah ditangkap satu per satu. Tentunya, dengan alat bukti yang menjadi dasar penangkapan.
"Bajaj milik korban telah di bongkar dengan cara di potong kemudian dibawa untuk dilebur," kata Ade.
Dalam kasus ini, tersangka utama yakni M dan YR disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. Sementara lainnya, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bajaj," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Dua dari tujuh orang tersangka berinisial YR dan M. Mereka berperan sebagai eksekutor dan joki. Sementara untuk tersangka lainnya, HS, PSA, AP, S, dan ES merupakan penadah bajaj curian tersebut.
Penangkapan para tersangka berawal dari didapatnya alat bukti dan petunjuk terkait kasus pencurian tersebut. Sehingga, ditindaklanjuti dan muncul informasi bila pelaku berada di wilayah Jakarta Utara.
"Dari informasi dan data yang didapat di TKP selanjutnya dilakukan analisa CCTV di TKP dan dari hasil tersebut dikombinasikan dengan analisa IT mendapatkan hasil bahwa keberadaan pelaku di daerah Pluit Jakarta Utara," papar Ade.
Hingga akhirnya, kedua pelaku utama yakni M dan YR ditemukan keberadaannya. Tanpa basa-basi, mereka langsung ditangkap. Usai penangkan, keduanya diperiksa untuk mencari keberadaan bajaj curian.
Ternyata, kendaraan roda tiga itu sudah dipotong menjadi bagian kecil dan dijual. Dari keterangan itulah, lima penadah ditangkap satu per satu. Tentunya, dengan alat bukti yang menjadi dasar penangkapan.
"Bajaj milik korban telah di bongkar dengan cara di potong kemudian dibawa untuk dilebur," kata Ade.
Dalam kasus ini, tersangka utama yakni M dan YR disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. Sementara lainnya, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
(kri)