Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bekasi Dibongkar, Ratusan Tabung Gas Disita

Rabu, 13 Juli 2022 - 19:21 WIB
loading...
A A A
Di Kota Bekasi keempat pelaku belum sempat melakukan distribusi atau penjualan gas tersebut.

“Karena memang belum sempat didistribusikan sudah tertangkap oleh kita. Sementara mereka sedang memindahkan, jadi ini barang belum sempat terdistribusi. Sebelumnya pelaku mengaku pernah bermain di daerah Bogor, jadi itu bukan daerah kita,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2758 seconds (0.1#10.140)