Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bekasi Dibongkar, Ratusan Tabung Gas Disita

Rabu, 13 Juli 2022 - 19:21 WIB
loading...
Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bekasi Dibongkar, Ratusan Tabung Gas Disita
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap 4 tersangka pengoplos gas elpiji bersubsidi di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap 4 tersangka pengoplos gas elpiji bersubsidi di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi. Polisi mengamankan ratusan tabung gas elpiji sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan. keempat pelaku bermodus menjual gas subsidi dengan mengubahnya menjadi non subsidi. Caranya, dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.

“Tabung gas 3 kg itu merupakan gas subsidi yang kemudian dipindahkan oleh pelaku ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg. Sehingga pelaku menjual dalam keadaan non subsidi,” ucap Ivan dalam konferensi pers, Rabu (13/7/2022).



Adapun keempat pelaku yang teridentifikasi, yakni ML (28) sebagai pemilik, serta TP (30), BK (38), dan DFD (23) sebagai penyuntik.

Pelaku mengumpulkan tabung gas bersubsidi 3 kilogram dengan cara membeli dari toko-toko kelontong. Mereka mengumpulkannya hingga berjumlah ratusan. Puluhan juta dana mereka kucurkan untuk membeli tabung-tabung tersebut.

“Ratusan tabung gas 3 kg ini didapati dari pelaku berkeliling ke sekitar daerah tempat tinggalnya,” tutur dia.



“Dia ada regulator. Ini proses dia menggunakan ini (regulator) untuk memindahkan dari 3 kg ke 12 kg atau 50 kg, hanya menggunakan ini,” imbuhnya.

Secara total barang bukti yang diamankan polisi yaitu 474 tabung gas ukuran 3 kg, 17 tabung gas 50 kg, 136 tabung gas ukuran 12 kg, dan sejumlah selang regulator.

Di Kota Bekasi keempat pelaku belum sempat melakukan distribusi atau penjualan gas tersebut.

“Karena memang belum sempat didistribusikan sudah tertangkap oleh kita. Sementara mereka sedang memindahkan, jadi ini barang belum sempat terdistribusi. Sebelumnya pelaku mengaku pernah bermain di daerah Bogor, jadi itu bukan daerah kita,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)