Dishub DKI Batal Pisahkan Tempat Duduk Penumpang Laki-Laki dan Wanita di Angkot

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:02 WIB
loading...
Dishub DKI Batal Pisahkan Tempat Duduk Penumpang Laki-Laki dan Wanita di Angkot
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI batal menerapkan pemisahan tempat duduk penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot. Foto: MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI batal menerapkan pemisahan tempat duduk penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot . Dishub sedang mengupayakan cara lain guna mencegah aksi pelecehan seksual di dalam kendaraan umum, khususnya angkot.

"Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot, saat ini belum dapat dilaksanakan," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).



Syafrin menjelaskan, dalam menangani serta mencegah kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak, Pemprov DKI telah membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) di Moda Transportasi.

Di dalamnya dilengkapi dengan nomor aduan 112 dan petugas yang sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait.

"Fasilitas POS SAPA tersebut sudah terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT. Direncanakan ke depan POS SAPA akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan Angkot," ucapnya.



Selain itu, Syafrin menegaskan bahwa pengemudi angkot yang tergabung dalam Program Jaklingko sudah dilakukan pendidikan dan pelatihan yang di dalamnya memuat kurikulum layanan prima, termasuk penanganan atau cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkot.

Pemasangan CCTV di berbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga sedang dilakukan untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan tersebut.

"Melalui Jaklingko, sistim ticketing terintegrasi akan melakukan penerapan konsep face recognition yang diyakini akan meningkatkan rasa nyaman para penumpang, terutama perempuan dan anak-anak," bebernya.

Saat ini Dishub DKI Jakarta sedang mempersiapkan regulasi komprehensif untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)