DKI Ancam Cabut Izin Trayek Angkot Tak Terapkan Pemisahan Penumpang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengancam bakal mencabut izin trayek angkot yang tidak menerapkan pemisahan penumpang laki dan perempuan. Pemisahan dilakukan guna mencegah aksi pelecehan seksual di kendaraan umum seperti angkot.
”Kami melakukan pengawasan secara intens. Dimana jika didapatkan ternyata ada pelanggaran ini kita berikan teguran ada regulasi yang mengatur bisa kita cabut izin trayeknya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Selasa(12/7/2022).
Syafrin menambahkan sebagai bentuk pengawasan akan ditempatkan sejumlah petugas Dishub di titik tertentu. Bahkan, petugas juga bisa melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai langkah pengawasan.
”Di setiap terminal atau keberangkatan awal itu ada petugas Dinas Perhubungan. kemudian di beberapa titik atau lokasi yang dilintasi oleh layanan angkutan umum itu ada juga yang bertugas untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal memisahkan penumpang laki-laki dengan perempuan di angkot. Hal itu guna mencegah aksi pelecehan seksual di kendaraan umum termasuk angkot.
”Kami mengeluarkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk angkutan kota, sehingga ngkot di Jakarta tentu layanannya adalah tempat duduknya ada 2 baris yang di sisi kiri dan sisi kanan (untuk pemisahan bangku laki-laki dan perempuan),” tuturnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
”Kami melakukan pengawasan secara intens. Dimana jika didapatkan ternyata ada pelanggaran ini kita berikan teguran ada regulasi yang mengatur bisa kita cabut izin trayeknya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Selasa(12/7/2022).
Syafrin menambahkan sebagai bentuk pengawasan akan ditempatkan sejumlah petugas Dishub di titik tertentu. Bahkan, petugas juga bisa melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai langkah pengawasan.
”Di setiap terminal atau keberangkatan awal itu ada petugas Dinas Perhubungan. kemudian di beberapa titik atau lokasi yang dilintasi oleh layanan angkutan umum itu ada juga yang bertugas untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal memisahkan penumpang laki-laki dengan perempuan di angkot. Hal itu guna mencegah aksi pelecehan seksual di kendaraan umum termasuk angkot.
”Kami mengeluarkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk angkutan kota, sehingga ngkot di Jakarta tentu layanannya adalah tempat duduknya ada 2 baris yang di sisi kiri dan sisi kanan (untuk pemisahan bangku laki-laki dan perempuan),” tuturnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(ams)