Gelar Kongres Nasional III, ASAHI Komitmen Kawal Kepatuhan Hukum

Jum'at, 08 Juli 2022 - 21:26 WIB
loading...
Gelar Kongres Nasional III, ASAHI Komitmen Kawal Kepatuhan Hukum
Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) menggelar Kongres Nasional ke III di Jakarta. Selain menggelar kongres, ASAHI juga meluncurkan buku. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) menggelar Kongres Nasional ke III di Jakarta. Selain menggelar kongres, ASAHI juga meluncurkan buku berjudul "Auditor Hukum Indonesia Asahi Mengawal Ketaatan Dan Kepatuhan Hukum Di Indonesia".

Ketua Panitia Pelaksana Kongres Nasional III ASAHI, Harvardy M Iqbal, mengatakan, acara tersebut diikuti berbagai peserta dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASAHI se-Indonesia.

”Ada 10 DPW yang hadir dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, NTT, NTB, Bali, Gorontalo, dan Yogyakarta. Kemudian, DPC yang hadir Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Sleman," katanya, Jumat (8/7/2022).

Presiden ASAHI Qomaruddin menjelaskan, penerbitan buku ASAHI bertujuan untuk mengenalkan auditor hukum bersertifikat dan memiliki kompetensi di bidang audit hukum, independen, dan tidak memihak. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi pegangan dan panduan bagi auditor hukum dan para pemangku kepentingan untuk bisa memahami visi, misi, fungsi, dan tugas auditor hukum dalam mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum di Indonesia.

"Dengan pemahaman yang baik dan komprehensif mengenai visi, misi, fungsi dan tugas auditor hukum, maka para pengambil keputusan merasa yakin bahwa kehadiran auditor hukum benar-benar diperlukan dalam setiap pelaksanaan kegiatan/transaksi yang berkaitan dengan keuangan negara dan hak/kewajiban warga masyarakat termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia," tuturnya.

Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia sebagai negara hukum didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara dan warga negara.

”Hukum harus adil karena dasar dan tujuan akhir dari hukum adalah keadilan. Hukum harus berdiri tegak sebagai panglima dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Segala tindakan dan kebijakan penyelenggara negara dan warga negara harus berdasarkan dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum,” katanya.

Sejak kemerdekaan hingga saat ini, kata dia, hukum masih belum mampu berdiri tegak sebagai panglima. Pembuatan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan sering kali mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Praktik hukum di lingkungan penyelenggara negara dalam bentuk kebijakan maupun dalam hubungan hukum di masyarakat termasuk dalam transaksi bisnis masih dipengaruhi otoritas kekuasaan yang cenderung memaksakan kehendaknya.

”Penegakan hukum masih tebang pilih dan belum bersandarkan pada nilai-nilai keadilan dan persamaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana adagium yang berkembang di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” paparnya.

Kenyataan di atas melandasi para ahli hukum baik yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi, maupun birokrasi mengeai perlunya “audit hukum” dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat yang dilakukan oleh profesi auditor hukum. ”Audit hukum adalah pemeriksaan dalam arti luas dari aspek hukum dan perundang-undangan, terhadap suatu lembaga, sistem, proses, dan produk dengan mengidentifikasi subjek hukum, objek hukum, dan perbuatan hukum,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3820 seconds (0.1#10.140)