Gelar Kongres Nasional III, ASAHI Komitmen Kawal Kepatuhan Hukum

Jum'at, 08 Juli 2022 - 21:26 WIB
loading...
Gelar Kongres Nasional III, ASAHI Komitmen Kawal Kepatuhan Hukum
Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) menggelar Kongres Nasional ke III di Jakarta. Selain menggelar kongres, ASAHI juga meluncurkan buku. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) menggelar Kongres Nasional ke III di Jakarta. Selain menggelar kongres, ASAHI juga meluncurkan buku berjudul "Auditor Hukum Indonesia Asahi Mengawal Ketaatan Dan Kepatuhan Hukum Di Indonesia".

Ketua Panitia Pelaksana Kongres Nasional III ASAHI, Harvardy M Iqbal, mengatakan, acara tersebut diikuti berbagai peserta dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASAHI se-Indonesia.

”Ada 10 DPW yang hadir dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, NTT, NTB, Bali, Gorontalo, dan Yogyakarta. Kemudian, DPC yang hadir Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Sleman," katanya, Jumat (8/7/2022).

Presiden ASAHI Qomaruddin menjelaskan, penerbitan buku ASAHI bertujuan untuk mengenalkan auditor hukum bersertifikat dan memiliki kompetensi di bidang audit hukum, independen, dan tidak memihak. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi pegangan dan panduan bagi auditor hukum dan para pemangku kepentingan untuk bisa memahami visi, misi, fungsi, dan tugas auditor hukum dalam mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum di Indonesia.

"Dengan pemahaman yang baik dan komprehensif mengenai visi, misi, fungsi dan tugas auditor hukum, maka para pengambil keputusan merasa yakin bahwa kehadiran auditor hukum benar-benar diperlukan dalam setiap pelaksanaan kegiatan/transaksi yang berkaitan dengan keuangan negara dan hak/kewajiban warga masyarakat termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia," tuturnya.

Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia sebagai negara hukum didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara dan warga negara.

”Hukum harus adil karena dasar dan tujuan akhir dari hukum adalah keadilan. Hukum harus berdiri tegak sebagai panglima dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Segala tindakan dan kebijakan penyelenggara negara dan warga negara harus berdasarkan dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum,” katanya.

Sejak kemerdekaan hingga saat ini, kata dia, hukum masih belum mampu berdiri tegak sebagai panglima. Pembuatan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan sering kali mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Praktik hukum di lingkungan penyelenggara negara dalam bentuk kebijakan maupun dalam hubungan hukum di masyarakat termasuk dalam transaksi bisnis masih dipengaruhi otoritas kekuasaan yang cenderung memaksakan kehendaknya.

”Penegakan hukum masih tebang pilih dan belum bersandarkan pada nilai-nilai keadilan dan persamaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana adagium yang berkembang di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” paparnya.

Kenyataan di atas melandasi para ahli hukum baik yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi, maupun birokrasi mengeai perlunya “audit hukum” dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat yang dilakukan oleh profesi auditor hukum. ”Audit hukum adalah pemeriksaan dalam arti luas dari aspek hukum dan perundang-undangan, terhadap suatu lembaga, sistem, proses, dan produk dengan mengidentifikasi subjek hukum, objek hukum, dan perbuatan hukum,” katanya.

Profesi yang melakukan audit hukum disebut auditor hukum yaitu pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independen, objektif, dan tidak memihak. Untuk mewadahi dan mengembangkan profesi auditor hukum, maka pada 13 Oktober 2004 dideklarasikan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) yang kemudian mendapatkan pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Akta Notaris Nomor 20 Tahun 2005.

ASAHI merupakan organisasi profesi auditor hukum se-Indonesia yang lahir untuk mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum di Indonesia. Adapun misi ASAHI yakni, meningkatkan kesadaran, ketaatan, dan kepatuhan hukum dalam segala aspek kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.

”Membina dan meningkatkan kualitas dan kemampuan auditor hukum dalam melakukan audit hukum dan melakukan pendidikan dan pelatihan hukum serta aktif dalam penyuluhan dan sosialisasi hukum dalam masyarakat,” katanya.

Melalui pendidikan auditor hukum, kata dia, ASAHI telah melahirkan lebih dari 3.000 auditor hukum profesional yang berlisensi BNSP. Ribuan Auditor Hukum yang tersebar di seluruh Indonesia diharapkan dapat menjalankan profesinya sesuai dengan aturan organisasi ASAHI dan Kode Etik Profesi Auditor Hukum.

Untuk mendorong penguatan profesi auditor hukum dalam mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum di Indonesia maka melalui Kongres III ASAHI komitmen bahwa penyelenggara negara harus menjadi teladan dalam ketaatan dan kepatuhan hukum.

”Mendukung pejabat publik yang berwenang untuk melantik profesi auditor hukum sebelum menjalankan tugas dan profensinya,” ucapnya.

Selain itu, mendorong agar semua lembaga negara, badan hukum swasta, dan organisasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan/proyek, dan berbagai transaksi senantiasa menaati dan mematuhi hukum dengan mewajibkan menggunakan metode audit hukum dalam melakukan hubungan hukum. ”Mendorong pembuat undang-undang untuk membuat Undang-Undang tentang Auditor Hukum,” paparnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)