PPDB Jenjang SD Ditutup, Minimal Usia 6 Tahun

Kamis, 25 Juni 2020 - 19:04 WIB
loading...
PPDB Jenjang SD Ditutup, Minimal Usia 6 Tahun
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2020/2021 jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok berakhir pada Rabu (24/6/2020). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2020/2021 jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok berakhir pada Rabu (24/6/2020). Untuk mengetahui hasil PPDB, siswa bisa mengeceknya melalui link sekolah masing-masing.

"Pengumuman penerimaan bisa dilihat di link sekolah masing-masing," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Depok, Sada, Kamis (25/6/2020). (Baca juga; PPDB DKI Jalur Zonasi Dibuka 25-27 Juni )

Dia mengatakan, secara umum pelaksanaan PPDB jenjang SD berjalan lancar dan optimal. PPDB yang dibuka selama tiga hari yaitu 22-24 Juni 2020 tidak ada kendala yang berarti.

Sada menambahkan, pelaksanaan PPDB SD tahun ini bisa menjadi rekomendasi untuk dilaksanakan di tahun mendatang. Meskipun, imbuhnya, akan dilakukan perbaikan dari hasil evaluasi di tahun ini. "Adapun untuk rekapan total siswa yang mendaftar, bisa kita lihat saat setelah daftar ulang, yang dijadwalkan 10-11 Juli 2020," paparnya.

Dia mengatakan, PPDB jenjang SD TA 2020/2021 diperuntukkan bagi siswa minimal berusia enam tahun. Adapun bagi siswa yang berusia masih di bawah enam tahun, harus melampirkan Surat Keterangan (Suket) Psikolog. Penghitungan usia enam tahun didasarkan pada saat tanggal pendaftaran yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB).

Sementara bagi lulusan TK/PAUD yang kurang dari enam tahun dan tidak mendapatkan STSB, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Psikolog. "Jika tidak ada, sekolah yang menerima kuota siswa di bawah enam tahun, berarti menunggu tahun depan," katanya. (Baca juga; Server Lemot Jadi Keluhan PPDB Online Jalur Zonasi )

Sada menjelaskan, surat Keterangan dari psikolog bertujuan untuk memberikan penguatan dan rekomendasi bahwa siswa tersebut dapat dan layak mengikuti pembelajaran di kelas satu. “Kalau tidak dapat rekomendasi, maka siswa yang bersangkutan tidak bisa diterima di kelas satu," tutupnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)