Mengamuk dan Rebut Pistol Polisi, Wanita Ini Disangkakan Pasal 212 dan 214 KUHP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang wanita berinisial HFR (23) diamankan polisi karena tidak terima ditegur saat melawan arus dan di bawah Flyover Kampung Melayu , Jakarta Timur dan melawannya dengan cara menggigit tangan anggota polisi berinisial RM. Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan laporan dari korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh RM dengan disangkakan Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP).
"Korban atas nama RM sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur dengan pesangkaan pasal 212 dan 214," kata Ahsanul kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Saat ini korban, lanjut Ahsanul, sedang dilarikan ke Rumah Sakit Polri guna dilakukan pemeriksaan. "Saat ini korban sedang dilakukan visum di RS Polri Kramat Jati. Sedangkan pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Ahsanul.
Menurut Ahsanul, pemeriksaan masih berlanjut karena tidak akan dilakukan proses mediasi atau menggunakan cara kekeluargaan guna menyelesaikan masalah tersebut.
"Kita belum ada proses mengarah ke mediasi karena pelaku masih menjalani pemeriksaan," katanya.
Sebagai informasi, pasal 212 KUHP yang disangkakan kepada pelaku menegaskan larangan melawan petugas yang sedang bertugas secara sah.
Pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara untuk Pasal 214 KUHP berbunyi:
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh RM dengan disangkakan Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP).
"Korban atas nama RM sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur dengan pesangkaan pasal 212 dan 214," kata Ahsanul kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Saat ini korban, lanjut Ahsanul, sedang dilarikan ke Rumah Sakit Polri guna dilakukan pemeriksaan. "Saat ini korban sedang dilakukan visum di RS Polri Kramat Jati. Sedangkan pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Ahsanul.
Menurut Ahsanul, pemeriksaan masih berlanjut karena tidak akan dilakukan proses mediasi atau menggunakan cara kekeluargaan guna menyelesaikan masalah tersebut.
"Kita belum ada proses mengarah ke mediasi karena pelaku masih menjalani pemeriksaan," katanya.
Sebagai informasi, pasal 212 KUHP yang disangkakan kepada pelaku menegaskan larangan melawan petugas yang sedang bertugas secara sah.
Pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara untuk Pasal 214 KUHP berbunyi:
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.