Mengamuk dan Rebut Pistol Polisi, Wanita Ini Disangkakan Pasal 212 dan 214 KUHP

Kamis, 30 Juni 2022 - 22:22 WIB
loading...
Mengamuk dan Rebut Pistol Polisi, Wanita Ini Disangkakan Pasal 212 dan 214 KUHP
Sorang perempuan tak terima ditegur hingga mengamuk memberikan perlawanan dengan mengigit tangan polisi di Flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Seorang wanita berinisial HFR (23) diamankan polisi karena tidak terima ditegur saat melawan arus dan di bawah Flyover Kampung Melayu , Jakarta Timur dan melawannya dengan cara menggigit tangan anggota polisi berinisial RM. Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan laporan dari korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh RM dengan disangkakan Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP).

"Korban atas nama RM sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur dengan pesangkaan pasal 212 dan 214," kata Ahsanul kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Saat ini korban, lanjut Ahsanul, sedang dilarikan ke Rumah Sakit Polri guna dilakukan pemeriksaan. "Saat ini korban sedang dilakukan visum di RS Polri Kramat Jati. Sedangkan pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Ahsanul.

Menurut Ahsanul, pemeriksaan masih berlanjut karena tidak akan dilakukan proses mediasi atau menggunakan cara kekeluargaan guna menyelesaikan masalah tersebut.

"Kita belum ada proses mengarah ke mediasi karena pelaku masih menjalani pemeriksaan," katanya.

Sebagai informasi, pasal 212 KUHP yang disangkakan kepada pelaku menegaskan larangan melawan petugas yang sedang bertugas secara sah.

Pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara untuk Pasal 214 KUHP berbunyi:

(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Yang bersalah dikenakan: (1) Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan dan perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; (2) Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat; (3) Pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Sebelumnya, Ahsanul Muqaffi menjelaskan kronologi kejadian saat HFR mengamuk sembari menganiaya salah satu jajarannya lantaran tidak terima ditegur saat melawan arus di lokasi.



"Petugas sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur, tiba-tiba pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus. Setelah itu pelaku ditegur petugas agar balik arah namun pelaku terus melawan," ujar Ahsanul.

Ahsanul menjelaskan, sebelum menggigit tangan anggotanya, HFR juga melawan dengan menabrakkan sepeda motornya kepada polisi. Karena terus mengamuk, lanjut Ahsanul, polisi mengajaknya untuk berbicara baik-baik sembari menasihati HFR.

"Setelah ditabrak, petugas kami tetap beritikad untuk menasihati dengan mengambil kunci motor pelaku lalu meminta pelaku untuk duduk dan menenangkan diri. Namun pelaku masih melawan, di situlah penganiayaan terjadi kepada anggota kami," terang Ahsanul.

Menurut Ahsanul, HFR melawan dengan pertama memukul anggota terlebih dahulu ke arah pipi kanan, kemudian baru mengigit pergelangan tangan kanan petugas sebanyak satu kali dan menggigit sela jari tangan kanan petugas sebanyak satu kali hingga mengeluarkan darah.

"Setelah itu pelaku masih memberikan perlawanan dengan menendang paha kiri petugas selanjutnya pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas namun tidak berhasil," pungkas Ahsanul.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)