Mengamuk dan Rebut Pistol Polisi, Wanita Ini Disangkakan Pasal 212 dan 214 KUHP

Kamis, 30 Juni 2022 - 22:22 WIB
loading...
A A A
(2) Yang bersalah dikenakan: (1) Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan dan perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; (2) Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat; (3) Pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Sebelumnya, Ahsanul Muqaffi menjelaskan kronologi kejadian saat HFR mengamuk sembari menganiaya salah satu jajarannya lantaran tidak terima ditegur saat melawan arus di lokasi.



"Petugas sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur, tiba-tiba pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus. Setelah itu pelaku ditegur petugas agar balik arah namun pelaku terus melawan," ujar Ahsanul.

Ahsanul menjelaskan, sebelum menggigit tangan anggotanya, HFR juga melawan dengan menabrakkan sepeda motornya kepada polisi. Karena terus mengamuk, lanjut Ahsanul, polisi mengajaknya untuk berbicara baik-baik sembari menasihati HFR.

"Setelah ditabrak, petugas kami tetap beritikad untuk menasihati dengan mengambil kunci motor pelaku lalu meminta pelaku untuk duduk dan menenangkan diri. Namun pelaku masih melawan, di situlah penganiayaan terjadi kepada anggota kami," terang Ahsanul.

Menurut Ahsanul, HFR melawan dengan pertama memukul anggota terlebih dahulu ke arah pipi kanan, kemudian baru mengigit pergelangan tangan kanan petugas sebanyak satu kali dan menggigit sela jari tangan kanan petugas sebanyak satu kali hingga mengeluarkan darah.

"Setelah itu pelaku masih memberikan perlawanan dengan menendang paha kiri petugas selanjutnya pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas namun tidak berhasil," pungkas Ahsanul.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)