Pengendara Sepeda Motor Dominasi Jumlah Pelanggar PSBB di Jakpus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta Pusat mencapai 10.824 kasus. Pelanggaran ini terhitung sejak 12 hingga 24 April 2020.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Mohammad Sholeh mengatakan, pelanggar terbanyak berasal dari kendaraan roda dua. Mayoritas mereka tidak menggunakan masker, sarung tangan, serta dalam keadaan berboncengan dengan alamat KTP yang berbeda.
"Dari total keseluruhan, 6.196 adalah pengendara roda dua. 2.815 pengendara mobil pribadi dan 1.813 angkutan umum," ujar Soleh saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).
Menurut Sholeh, berdasarkan data yang ada. Saat ini pemberlakuan PSBB belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Padahal, PSBB hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman Coronavirus Disease (Covid-19).
"Sangat disayangkan, masih ada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak masih keluyuran tanpa menggunakan APD," ucapnya.
Lebih lanjut, Sholeh menuturkan, jika masa tanggap darurat Covid-19 ingin cepat berakhir, maka sejatinya masyarakat harus terlebih dulu mematuhi PSBB yang telah ditentukan Pemprov DKI dan disetujui Pemerintah Pusat.
"Jika masyarakat mematuhi PSBB dan pemberlakuan ini dipatuhi semuanya. Insya Alloh wabah Covid-19 segera berakhir," ujar Sholeh. (Baca juga: Sepelekan PSBB, Kasus Positif Corona di Bekasi Kian Meningkat )
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Mohammad Sholeh mengatakan, pelanggar terbanyak berasal dari kendaraan roda dua. Mayoritas mereka tidak menggunakan masker, sarung tangan, serta dalam keadaan berboncengan dengan alamat KTP yang berbeda.
"Dari total keseluruhan, 6.196 adalah pengendara roda dua. 2.815 pengendara mobil pribadi dan 1.813 angkutan umum," ujar Soleh saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).
Menurut Sholeh, berdasarkan data yang ada. Saat ini pemberlakuan PSBB belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Padahal, PSBB hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman Coronavirus Disease (Covid-19).
"Sangat disayangkan, masih ada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak masih keluyuran tanpa menggunakan APD," ucapnya.
Lebih lanjut, Sholeh menuturkan, jika masa tanggap darurat Covid-19 ingin cepat berakhir, maka sejatinya masyarakat harus terlebih dulu mematuhi PSBB yang telah ditentukan Pemprov DKI dan disetujui Pemerintah Pusat.
"Jika masyarakat mematuhi PSBB dan pemberlakuan ini dipatuhi semuanya. Insya Alloh wabah Covid-19 segera berakhir," ujar Sholeh. (Baca juga: Sepelekan PSBB, Kasus Positif Corona di Bekasi Kian Meningkat )
(mhd)