Sepelekan PSBB, Kasus Positif Corona di Bekasi Kian Meningkat
loading...
A
A
A
BEKASI - Angka warga Bekasi yang terkonfirmasi Covid -19 terus mengalami lonjakan tinggi. Meskipun dalam kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebanyak 225 orang terkomfirmasi positif Covid-19. Kenaikannya diprediksi bakal terus mengalami peningkatan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, penyebab angka kasus Covid-19 tinggi dikarenakan masih banyak warganya belum menyadari bahaya virus Corona atau Covid-19. Indikatornya, karena masih sangat tingginya aktivitas masyarakat Bekasi di luar rumah.
“Pelaksanaan pembatasan (PSBB) itu yang masih kurang maksimal di dalam kota, masih banyak orang beraktivitas, masih belum menyadari bahaya terhadap kondisi virus yang ada," kata Rahmat kepda SINDOnews di Stadion Patriot Candrabaga, Minggu (26/4/2020).
Atas hal tersebut, membuat pergerakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi terus mengalami peningkatan. Apalagi, setiap harinya terjadi penambahan 2 hingga 5 kasus positif baru. "Sampai sekarang ini 225 orang. Dan yang meninggal sudah 95 orang yang terhitung hingga pagi ini,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menyebutkan, tak hanya di wilayahnya, angka penambahan kasus Covid-19 terjadi juga di wilayah Depok, maupun Bogor. Untuk itu, dia mempertimbangkan sanksi tegas kepada pelanggar PSBB di wilayah yang berada di Timur DKI Jakarta tersebut.
Adapun sanksi tegas itu tetap merujuk kepada Undang-undang Karantina Kesehatan dan maklumat Kapolri, yakni adanya sanksi penjara dan denda. ”Memang perlu diambil ketegasan berupa sanksi. Karena harus ada kebijakan menyeluruh untuk menyelamatkan jiwa dan nyawa," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah daerah akan berkonsolidasi dengan Kepolisian dan TNI untuk melakukan kegiatan represif. Apalagi, kemungkinan besar PSBB di Kota Bekasi diperpanjang dalam waktu dekat ini. Perpanjangan PSBB di Kota Bekasi akan merujuk ke DKI Jakarta yang lebih dulu memperpanjang.
Oleh sebab itu, melihat peningkatan kasus Covid-19 dan masih kurang kesadaran warga, tindakan represif harus dilakukan.Adapun kewenangan penindakan berada di ranah kepolisian. Sebab, teknis penindakan harus disusun secara matang, agar masyarakat patuh dengan kebijakan ini.
Berdasarkan Data Covid-19 Kota Bekasi, Orang Dalam Pemantauan (ODP) terdata sebanyak 1.131 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercata 302 orang. Kemudian kasus positif Covid-19 ada sebanyak 225, sembuh 68 orang, meninggal terkonfirmasi positif 25 orang.
Kemudian 100 orang meninggal penyakit khusus atau meninggal sebelum hasilnya keluar. Hingga kini, Kota Bekasi mengkomfirmasi 12 kecamatan dengan 55 kelurahan diwilayahnya masuk dalam zona merah rawan penyebaran virus yang mematikan tersebut.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, penyebab angka kasus Covid-19 tinggi dikarenakan masih banyak warganya belum menyadari bahaya virus Corona atau Covid-19. Indikatornya, karena masih sangat tingginya aktivitas masyarakat Bekasi di luar rumah.
“Pelaksanaan pembatasan (PSBB) itu yang masih kurang maksimal di dalam kota, masih banyak orang beraktivitas, masih belum menyadari bahaya terhadap kondisi virus yang ada," kata Rahmat kepda SINDOnews di Stadion Patriot Candrabaga, Minggu (26/4/2020).
Atas hal tersebut, membuat pergerakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi terus mengalami peningkatan. Apalagi, setiap harinya terjadi penambahan 2 hingga 5 kasus positif baru. "Sampai sekarang ini 225 orang. Dan yang meninggal sudah 95 orang yang terhitung hingga pagi ini,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menyebutkan, tak hanya di wilayahnya, angka penambahan kasus Covid-19 terjadi juga di wilayah Depok, maupun Bogor. Untuk itu, dia mempertimbangkan sanksi tegas kepada pelanggar PSBB di wilayah yang berada di Timur DKI Jakarta tersebut.
Adapun sanksi tegas itu tetap merujuk kepada Undang-undang Karantina Kesehatan dan maklumat Kapolri, yakni adanya sanksi penjara dan denda. ”Memang perlu diambil ketegasan berupa sanksi. Karena harus ada kebijakan menyeluruh untuk menyelamatkan jiwa dan nyawa," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah daerah akan berkonsolidasi dengan Kepolisian dan TNI untuk melakukan kegiatan represif. Apalagi, kemungkinan besar PSBB di Kota Bekasi diperpanjang dalam waktu dekat ini. Perpanjangan PSBB di Kota Bekasi akan merujuk ke DKI Jakarta yang lebih dulu memperpanjang.
Oleh sebab itu, melihat peningkatan kasus Covid-19 dan masih kurang kesadaran warga, tindakan represif harus dilakukan.Adapun kewenangan penindakan berada di ranah kepolisian. Sebab, teknis penindakan harus disusun secara matang, agar masyarakat patuh dengan kebijakan ini.
Berdasarkan Data Covid-19 Kota Bekasi, Orang Dalam Pemantauan (ODP) terdata sebanyak 1.131 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercata 302 orang. Kemudian kasus positif Covid-19 ada sebanyak 225, sembuh 68 orang, meninggal terkonfirmasi positif 25 orang.
Kemudian 100 orang meninggal penyakit khusus atau meninggal sebelum hasilnya keluar. Hingga kini, Kota Bekasi mengkomfirmasi 12 kecamatan dengan 55 kelurahan diwilayahnya masuk dalam zona merah rawan penyebaran virus yang mematikan tersebut.
(mhd)