Pemprov DKI Diminta Ikuti Aturan Permendikbud Dalam Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi

Kamis, 25 Juni 2020 - 11:41 WIB
loading...
Pemprov DKI Diminta Ikuti Aturan Permendikbud Dalam Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi
DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemprov DKI Jakarta mengikuti Permendikbud Nomor 44/2019 dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta jalur zonasi mulai dibuka Kamis (25/6/2020) hingga Sabtu (27/6/2020). DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemprov DKI Jakarta mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44/2019.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad mengatakan, jalur zonasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tersebut memicu polemik karena tidak menggunakan kriteria jarak rumah ke sekolah melainkan menggunakan kelurahan sebagai penentu. Hal itu seharusnya tidak terjadi apabila Gubernur Anies tegas mengambil sikap untuk mengevaluasi petunjuk teknis (juknis) PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 44/2019 sebagai acuan.

Namun Pemprov DKI justru menjadikan Kelurahan sebagai basis penentuan zonasi, sehingga otomatis semua calon siswa di satu kelurahan memiliki bobot yang sama sehingga umur menjadi faktor seleksi penentu dominan dibandingkan jarak, dan seleksi dipilih dari yang tertua ke usia termuda. (Baca: PPDB DKI Jalur Zonasi Dibuka 25-27 Juni)

“Permendikbud jelas mengatur bahwa calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah, jika sama baru diseleksi berdasarkan usia,” kata Idris Ahmad melalui siaran tertulisnya, Kamis (25/6/2020).

Menurutnya jarak tempat tinggal ke sekolah dapat diukur menggunakan teknologi informasi seperti yang sudah dilakukan di daerah lain atau melalui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) domisili calon siswa. Daerah lain seperti Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur menggunakan aplikasi Google Maps untuk akurasi zonasi, tidak ada alasan Jakarta untuk tidak menggunakan teknologi yang sama.

Dihilangkannya kriteria seleksi jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah membuat proses PPDB DKI Jakarta diduga melanggar Permendikbud. Seleksi PPDB Jakarta yang dilakukan berdasarkan Kelurahan, bukan rumah domisili calon siswa membuat puluhan siswa yang berada pada satu kelurahan harus bersaing berdasarkan akta lahir dan ini menciptakan diskriminasi. Tujuan sistem zonasi yakni untuk pemerataan pendidikan dan mendekatkan siswa dengan sekolahnya juga tidak tercapai.

“Gubernur harus ambil sikap tegas untuk mematuhi permendikbud sebagai hukum yang lebih tinggi. juknis PPDB DKI Jakarta harus dikoreksi dan disesuaikan dengan Permendikbud dengan memakai kriteria jarak pada seleksi jalur zonasi," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)