Aparat Periksa Nasi Uduk Aceh 77 Jual Olahan Babi di Muara Karang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kontroversi Nasi Uduk Aceh 77 yang diduga mencampurkan olahan daging babi sebagai lauk pauk menggegerkan masyarakat. Pasalnya tempat makan tersebut menjual makanan non-halal namun membawa nama wilayah yang mayoritas warganya muslim.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Kelurahan Pluit, Muhammad Djahruddin mengatakan pihaknya akan segera melakukan peninjauan ke lokasi tersebut dan berencana memasang stiker non halal.
Penempelan stiker ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada warga awam atau calon pembeli yang hendak mencari nasi gurih khas Aceh maupun yang menyantap hidangan nasi uduk aceh 77 yang berada di Muara Karang, Kelurahan Pluit.
”Menyikapi dari aduan masyarakat yang sudah isu berkembang di Pluit bawa rumah makan Nasi Uduk 77 bermenu B2 atau babi, nanti saya akan cek ke lokasi yang berbunyi nasi uduk Aceh bermenu babi,” kata Djahruddin, Rabu (15/6/2022).
Menurut Djahruddin untuk menghindari adanya keresahan di tengah masyarakat. Dirinya akan menghimbau kepada pemilik warung makan untuk membuang tulisan aceh yang bisa memicu keresahan publik.
“Sebaiknya, dari kata-kata Aceh itu dibuang dan juga si empunya warung nasi itu harus menempelkan stiker halal atau non halalnya untuk masyarakat dia memakannya itu nggak ragu lagi,” ungkapnya.
Namun demikian, Djahruddin menegaskan, jika di wilayah Muara Karang dan sekitaran Pluit memang menyuguhkan kuliner non halal. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut ditempati atau didominasi berbagai golongan etnis.
“Iya. Karena di Pluit, Muara Karang ini kebanyakan menyiapkan daging B2, karena kebanyakan di kelurahan Pluit dan Muara Karang kebanyakan etnis,” tukasnya.
Adapun dari kasus ini aparat kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan telah mendatangi warung makan Nasi Uduk Aceh 77 untuk melakukan pemeriksaan.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Kelurahan Pluit, Muhammad Djahruddin mengatakan pihaknya akan segera melakukan peninjauan ke lokasi tersebut dan berencana memasang stiker non halal.
Penempelan stiker ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada warga awam atau calon pembeli yang hendak mencari nasi gurih khas Aceh maupun yang menyantap hidangan nasi uduk aceh 77 yang berada di Muara Karang, Kelurahan Pluit.
”Menyikapi dari aduan masyarakat yang sudah isu berkembang di Pluit bawa rumah makan Nasi Uduk 77 bermenu B2 atau babi, nanti saya akan cek ke lokasi yang berbunyi nasi uduk Aceh bermenu babi,” kata Djahruddin, Rabu (15/6/2022).
Menurut Djahruddin untuk menghindari adanya keresahan di tengah masyarakat. Dirinya akan menghimbau kepada pemilik warung makan untuk membuang tulisan aceh yang bisa memicu keresahan publik.
“Sebaiknya, dari kata-kata Aceh itu dibuang dan juga si empunya warung nasi itu harus menempelkan stiker halal atau non halalnya untuk masyarakat dia memakannya itu nggak ragu lagi,” ungkapnya.
Namun demikian, Djahruddin menegaskan, jika di wilayah Muara Karang dan sekitaran Pluit memang menyuguhkan kuliner non halal. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut ditempati atau didominasi berbagai golongan etnis.
“Iya. Karena di Pluit, Muara Karang ini kebanyakan menyiapkan daging B2, karena kebanyakan di kelurahan Pluit dan Muara Karang kebanyakan etnis,” tukasnya.
Adapun dari kasus ini aparat kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan telah mendatangi warung makan Nasi Uduk Aceh 77 untuk melakukan pemeriksaan.
(ams)