Viral Rumah Makan Padang Jual Gulai Babi, Kasatpol PP DKI: Kita Koordinasi Dulu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jagat maya tengah dihebohkan dengan adanya rumah makan padang menyediakan aneka olahan daging babi. Rumah makan tersebut juga menjualnya di salah satu merchant.
Seperti diketahui, rumah makan itu terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka, mengolah segala macam daging babi dengan bumbu racikan khas Padang, salah satunya adalah Gulai Babi khas Padang.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, masih perlu ada informasi kuat serta koordinasi dengan Satpol PP wilayah yang ada di Jakarta Utara.
"Kita koordinasi dulu dengan teman-teman wilayah," ujar Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/6/2022).
Salah satu olahan daging babi yang ditawarkan pihak rumah makan. Foto: Ist
Terlebih, kata Arifin, jajaran Satpol PP belum dapat bertindak apapun. Pasalnya, pihaknya hanya dapat melakukan di bagian lapangan dan penindakan saja. Sebab, pengawasan dan pengecekan sepenuhnya ada di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Itu porsinya bukan di saya, tapi di dinas lain ya, di Dinas Parekraf selaku pengawasan dan pembinaaannya. kalo saya langsung masuk kategori penindakan jika ada pelanggaran," ucapnya.
Kendati demikian, Arifin menuturkan, pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dahulu terkait benar tidaknya penjualan daging babi di rumah makan padang tersebut.
"Kita konfirmasi apakah informasi ini benar atau enggak, itu di wilayah Utara ya. Saya coba konfirm dulu ya," tandasnya.
Seperti diketahui, rumah makan itu terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka, mengolah segala macam daging babi dengan bumbu racikan khas Padang, salah satunya adalah Gulai Babi khas Padang.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, masih perlu ada informasi kuat serta koordinasi dengan Satpol PP wilayah yang ada di Jakarta Utara.
"Kita koordinasi dulu dengan teman-teman wilayah," ujar Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/6/2022).
Salah satu olahan daging babi yang ditawarkan pihak rumah makan. Foto: Ist
Terlebih, kata Arifin, jajaran Satpol PP belum dapat bertindak apapun. Pasalnya, pihaknya hanya dapat melakukan di bagian lapangan dan penindakan saja. Sebab, pengawasan dan pengecekan sepenuhnya ada di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Itu porsinya bukan di saya, tapi di dinas lain ya, di Dinas Parekraf selaku pengawasan dan pembinaaannya. kalo saya langsung masuk kategori penindakan jika ada pelanggaran," ucapnya.
Kendati demikian, Arifin menuturkan, pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dahulu terkait benar tidaknya penjualan daging babi di rumah makan padang tersebut.
"Kita konfirmasi apakah informasi ini benar atau enggak, itu di wilayah Utara ya. Saya coba konfirm dulu ya," tandasnya.
(thm)