Geger Dugaan Penganiayaan Bayi 2 Tahun di Daycare Depok, Polisi Periksa Korban

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:50 WIB
loading...
Geger Dugaan Penganiayaan...
Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok memeriksa korban kasus dugaan penganiayaan bayi berusia 2 tahun di sebuah Daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok yang viral di media sosial. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
DEPOK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok memeriksa korban kasus dugaan penganiayaan bayi berusia 2 tahun di sebuah daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Dugaan peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial.

"Masih pemeriksaan pihak korban. (Pihak Daycare) belum, masih korban dulu," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Arya mengatakan, polisi juga masih menunggu hasil visum dari korban dugaan penganiayaan. "Sama nunggu (hasil) visum)," ujarnya.



Sebelumnya, viral video dugaan kasus penganiayaan yang terjadi terhadap bayi berusia 2 tahun di sebuah Daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Atas kasus itu keluarga korban membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.

Dalam video yang diunggah laman Instagram @komisi.co terlihat seorang wanita diduga penjaga Daycare membuka pintu lalu mengangkat bayi dan terlihat sedikit melempar ke sebuah kasur dalam keadaan bayi menangis. Kemudian video lainnya memperlihatkan seorang bayi diinjak menggunakan kaki oleh wanita terduga pelaku penganiayaan.

"Berikut ini adalah terduga pelaku penganiayaan terhadap batita usia 2 tahun, serta bukti-bukti penganiayaan yang telah kami terima," tulis caption laman Instagram @komisi.co dikutip, Selasa (30/7/2024).

"Kami sertakan pula surat laporan kepolisian yang telah dibuat oleh orang tua korban. Dengan berkembangnya isu ini, kami harapkan bisa menjadi atensi publik dan pihak berwajib," tambahnya.

Sementara itu terpisah, Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga membenarkan adanya kasus itu. Menurutnya kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.

"Yang nangani Polres, Iya (unit PPA). Coba koordinasi dengan Kanit PPA," ucap Judika.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)