Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan Mulai Hari Ini, Cek Aturannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lokasi ganjil genap (gage) di Jakarta mulai hari ini bertambah 12 titik dari sebelumnya 13 menjadi total 25 ruas jalan. Hal itu diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
"Sistem ganjil genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai esok hari (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan sistem ganjil genap tersebut, ya," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (6/6/2022).
Sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya telah ada. Sementara untuk 12 ruas jalan baru, selama tanggal 6-12 Juni 2022 baru diberikan sanksi pemberhentian hingga peneguran.
"Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022)," jelasnya.
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan M H Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamangaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan M.T. Haryono.
18. Jalan H.R. Rasuna Said.
19. Jalan D.I. Panjaitan.
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
21. Jalan Pramuka.
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro).
23. Jalan Kramat Raya.
24. Jalan Stasiun Senen.
25. Jalan Gunung Sahari.
"Sistem ganjil genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai esok hari (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan sistem ganjil genap tersebut, ya," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (6/6/2022).
Sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya telah ada. Sementara untuk 12 ruas jalan baru, selama tanggal 6-12 Juni 2022 baru diberikan sanksi pemberhentian hingga peneguran.
Baca Juga
"Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022)," jelasnya.
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan M H Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamangaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan M.T. Haryono.
18. Jalan H.R. Rasuna Said.
19. Jalan D.I. Panjaitan.
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
21. Jalan Pramuka.
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro).
23. Jalan Kramat Raya.
24. Jalan Stasiun Senen.
25. Jalan Gunung Sahari.
(thm)