Gitaris Kahitna Andrie Beli Pil Valdimex Dazepam Melalui Online

Jum'at, 03 Juni 2022 - 13:39 WIB
loading...
Gitaris Kahitna Andrie...
Polres Jakarta Barat menangkap musisi Andrie Bayuadjie alias AB (48) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Musisi Andrie Bayuadjie alias AB ditangkap petugas kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat. Ternyata gitaris Kahitna ini telah mengonsumsi obat tersebut sejak tahun 2017.

”Menurut pengakuan saudara Andrie, mengakui mengonsumsi barbuk (barang bukti) itu untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur sejak tahun 2017-2018 saat melakukan pengobatan ke dokter,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (3/6/2022).

Selanjutnya, kata dia, sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022, AB membeli obat tersebut secara online lantaran tanpa resep dokter di apotek.”Penyidik juga mendapat rekaman kegiatan (transaksi) yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei 2022,” tuturnya.

Zulpan menyebut, alasan AB mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri.Adapun,AB telah melakukan transaksi sebanyak 12 kali. ”Dan hasil tes urine terhadap AB positif mengandung Benzodiazepine,” ungkapnya.



Atas perbuatannya, AB disangkakan dengan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Polisi mengamankan AB diamankan di kosannya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022). Polisi mengatakan saat diamankan AB tengah beristirahat di kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan, polisi turut mengamankan 45 butir Valdimex Diazepam.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2314 seconds (0.1#10.140)