Polisi Beberkan Motif Ayah Tega Aniaya 2 Anak Kandung di Tanjung Duren

Selasa, 31 Mei 2022 - 12:53 WIB
loading...
Polisi Beberkan Motif Ayah Tega Aniaya 2 Anak Kandung di Tanjung Duren
Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat mengamankan seorang ayah berinisial EES (40) yang tega menganiaya anak kandungnya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polsek Tanjung Duren , Jakarta Barat, mengamankan seorang ayah berinisial EES (40) yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua anak kandungnya, ia kemudian ditangkap polisi .

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Tanjung Duren mengamankan pelaku yang telah tega melakukan penganiayaan dua anak, pelaku tak lain merupakan ayah kandungnya.

"Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya lalu naik pitam kemudian melempar gelas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku," ujar Taufik di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena adanya faktor ekonomi

"Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga di mana pelaku menganggur kemudian sering terjadi cekcok," ucapnya

Karena kondisi seperti itu menimbulkan emosi terpendam oleh pelaku dan kerap emosi

"Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap anaknya, pelaku juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Namun diselesaikan secara kekeluargaan," terang Muharram.

Kejadian kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap kedua anaknya bermula saat pelaku sedang dikunci di sebuah ruangan kemudian menyuruh anaknya kewarung untuk membeli sesuatu barang dengan cara ngutang.



Karena ngutang, kata dia, anak pelaku tidak mau karena malu. Kemudian pelaku emosi dan melemparkan gelas dan botol kaca yang ada di dapur lalu melakukan penganiayaan dengan memukul MRI dan MA yang merupakan anak pelaku.

"Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak satu kali dan pelipis mata kiri sebanyak dua kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak satu kali," ucapnya.

Sedangkan MA dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan dan perut, sedangkan kuping kanan, lengan kiri, dan perutnya dipukul menggunakan pipa paralon yang dipegang di tangan kanan pelaku.

Tak hanya disitu, kata dia, EES (40) yang merupakan ayah kandung korban juga melakukan penganiayaan dengan melempar betis kanan korban menggunakan beling pecahan gelas.

Setelah selesai membersihkan pecahan beling pelaku kemudian naik ke lantai 2 untuk istirahat di kamarnya. Akibat kejadian memukulan tersebut MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya, sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut memar kemerahan.

Lanjut Muharram menjelaskan, Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pelaku diusir oleh adik istri nya karena telah melakukan pengerusakan pintu ruang tengah dan melakukan kekerasan terhadap anak di rumah pelaku

Akibat insiden tersebut kemudian istri pelaku melaporkannya ke polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan, pihaknya setelah menerima laporan tersebut kemudian bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan empat hari setelah laporan diterima dan berhasil diamankan di rumah orang tuanya di daerah Tegal, Jawa Tengah," ujarnya

Saat diamankan, kata dia, pihaknya bertindak secara persuasif dan pelaku korperatif. UNtuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Duren untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004

Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan
Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU
RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)