Maling Kepergok Mencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
loading...
A
A
A
BEKASI - Seorang pria berinisial TA kepergok melakukan pencurian besi di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung . Kejadian ini berlangsung di Cikarang Pusat, Kamis (26/5/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku melakukan pencurian di pinggir Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Pusat.
"Jadi awalnya pelaku ketangkap oleh para pekerja kereta cepat, termasuk di dalamnya ada warga asing juga yang kebetulan berada di lokasi," kata Gidion saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa pekerja proyek ke Mapolsek Cikarang Selatan. Namun, lantaran TKP kejadian di wilayah hukum berbeda, kasus ini diambil Polsek Cikarang Pusat.
"Perwira Polsek Cikarang Selatan saat itu juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Ternyata lokasinya berada di Cikarang Pusat. Sudah diamankan oleh anggota kami di Polsek Cikarang Pusat," ucap dia.
Pelaku kini diamankan bersama sejumlah barang bukti. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
"Barang buktinya berupa besi peralatan proyek kereta cepat. Sudah kami amankan,” kata Gidion.
Apabila TA terbukti melakukan tindak pidana pencurian, akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Pasal ini mengancam pelaku pidana penjara maksimal lima tahun.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku melakukan pencurian di pinggir Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Pusat.
Baca Juga
"Jadi awalnya pelaku ketangkap oleh para pekerja kereta cepat, termasuk di dalamnya ada warga asing juga yang kebetulan berada di lokasi," kata Gidion saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa pekerja proyek ke Mapolsek Cikarang Selatan. Namun, lantaran TKP kejadian di wilayah hukum berbeda, kasus ini diambil Polsek Cikarang Pusat.
"Perwira Polsek Cikarang Selatan saat itu juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Ternyata lokasinya berada di Cikarang Pusat. Sudah diamankan oleh anggota kami di Polsek Cikarang Pusat," ucap dia.
Pelaku kini diamankan bersama sejumlah barang bukti. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
"Barang buktinya berupa besi peralatan proyek kereta cepat. Sudah kami amankan,” kata Gidion.
Apabila TA terbukti melakukan tindak pidana pencurian, akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Pasal ini mengancam pelaku pidana penjara maksimal lima tahun.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
(thm)