Cetak dan Edarkan Uang Palsu di Cengkareng, Pasutri Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:12 WIB
loading...
Cetak dan Edarkan Uang Palsu di Cengkareng, Pasutri Ditangkap Polisi
Jajaran Polsek Kalideres mengamankan pasutri di rumah kontrakan, Jalan Marga Jaya, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng. Foto: Ilustrasi/MNC Portal
A A A
JAKARTA - Jajaran Polsek Kalideres mengamankan pasangan suami istri ( pasutri ) di rumah kontrakan, Jalan Marga Jaya, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pasutri diamankan karena melakukan pemalsuan uang rupiah dan mengedarkannya di Kalideres.

Kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Kalideres berhasil membongkar peredaran uang palsu yang dilakukan oleh pasutri.

"Kedua pelaku tersebut berinisial MT (35) dan MH (29) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Taufik saat menggelar press conference di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (25/5/2022).

Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar mengatakan, pasutri yang diamankan tersebut mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil

"Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar," ujar Wasdar

Dia menjelaskan, modus pelaku membelanjakan dan mengharapkan kembalian. "Jadi dia belanjakan sekitar Rp30 ribu atau Rp40 ribu nanti kembaliannya Rp10 ribu. Nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan," kata Syafri

Lanjut awal mula kejadian ini terbongkar pihaknya menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang palsu rupiah di sebuah rumah kontrakan Cengkareng, Jakarta Barat

Menerima informasi tersebut, di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Setiba nya di lokasi pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri



"Di lokasi tersebut kami berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang dipergunakan untuk membuat uang palsu berikut upal yang sudah jadi," kata Syafri

Lanjut Syafri, dari hasil penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan di antaranya lima lembar pecahan Rp50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan Rp50 ribu dan 93 lembar kertas bergambar pecahan Rp20 ribu, 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah).

Kemudian, tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, dua buah jarum, satu lembar stiker tertulis BI 50.000,-, 5 buah printer merk EPSON berikut tiga kabel sambungan OTG, enam buah lem kertas, empat buah pisau carter, dan satu unit hanphone merk VIVO warna merah type Y91.

Dari hasil penyelidikan didapat, pasutri ini telah mencetak uang palsu kurang lebih 300 juta. Para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah enam bulan berjalan

"Sekali produksi tiap Rp30 juta itu dia butuh waktu sekitar satu minggu sampai dengan 10 hari," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Jo 26 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2187 seconds (0.1#10.140)