Cetak dan Edarkan Uang Palsu di Cengkareng, Pasutri Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:12 WIB
loading...
A A A
Lanjut Syafri, dari hasil penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan di antaranya lima lembar pecahan Rp50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan Rp50 ribu dan 93 lembar kertas bergambar pecahan Rp20 ribu, 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah).

Kemudian, tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, dua buah jarum, satu lembar stiker tertulis BI 50.000,-, 5 buah printer merk EPSON berikut tiga kabel sambungan OTG, enam buah lem kertas, empat buah pisau carter, dan satu unit hanphone merk VIVO warna merah type Y91.

Dari hasil penyelidikan didapat, pasutri ini telah mencetak uang palsu kurang lebih 300 juta. Para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah enam bulan berjalan

"Sekali produksi tiap Rp30 juta itu dia butuh waktu sekitar satu minggu sampai dengan 10 hari," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Jo 26 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)