Terapkan Restorative Justice, Kejari Jaksel Setop Dua Kasus Pencurian

Rabu, 18 Mei 2022 - 19:22 WIB
loading...
Terapkan Restorative Justice, Kejari Jaksel Setop Dua Kasus Pencurian
Kejari Jakarta Selatan menerapkan restorative justice pada dua kasus dugaan pencurian dengan tersangka Eed Mulyono dan ST Hadijah. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerapkan restorative justice pada dua kasus dugaan pencurian dengan tersangka Eed Mulyono dan ST Hadijah. Setelah diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Jaksel di hadapan korbannya, dua tersangka kini bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarganya.

"Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadalian Restoratif," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Menurutnya, penghentian penuntutan itu dilakukan dengan melalui berbagai tahapan, termasuk tahapan administrasi. Lalu, ada perdamaian dari korban, Naomas P dan Samantha RL dengan kedua tersangka sebelumnya yang diupayakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator kemudian korban memaafkan perbuatan pelaku tanpa syarat.

"Lalu, telah dilaksanakan ekspose juga dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan telah disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," tuturnya.

Dia menerangkan salah satu faktor diterapkannya restorative justice pada dua kasus itu lantaran kedua tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana. Selain itu, ancaman hukuman pada keduanya juga di bawah 5 tahun dan pelaku melakukan pemulihan kembali atas barang yang diambilnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono menjelaskan kronologi singkat dugaan kasus pencurian tersebut. Tersangka Eed Mulyono mencuri handphone milik korban Naomas P yang tengah dicas di etalase toko kawasan Jakarta Selatan pada Februari 2022 lalu hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Maret 2022.

"Eed ini awalnya berencana membeli pakan ikan lele di petshop ternyata ada HP di etalase. Korban posisinya membelakangi. Jadi, ada kesempatan, ada niat, diambilah HP itu lalu dia lari," ujarnya.

Sedangkan, tersangka ST Hadijah mencuri handphone dengan korbannya Samantha RL pada Oktober 2021 lalu di sebuah musala kawasan Jakarta Selatan hingga akhirnya ditangkap polisi. Pelaku yang berprofesi sebagai SPG itu mengambil handphone yang tergeletak di musala. Sadar handphonenya hilang korban melapor ke polisi.

"Handphone korban ketemu melalui IMEI, terlacak di rumah tersangka dan handphonenya dipakai buat sekolah daring anaknya dan itu diakui tersangka," kata Denny.
Baca juga: Restorative Justice Kejaksaan Dinilai Perkuat Sistem Peradilan Pidana

Motif pelaku melakukan aksi pencurian lantaran mereka ingin punya handphone, ditambah ada kesempatan sehingga munculah kejahatan. Restorative justice dilakukan berdasarkan ekspose dan persetujuan dari pimpinan terlebih dahulu.

"Restorative justice ditempuh salah satunya untuk menghilangkan stigma hukum tidak tajam ke bawah. Kami harap tersangka yang sudah keluar tahanan bisa menikmati hidup bersama keluarganya dan tak lagi melakukan perbuatan serupa," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0768 seconds (0.1#10.140)