Pemilihan Ketua RT Tertutup di Kelurahan, Warga Kalibata City Sayangkan Tak Transparan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan ketua RT sejumlah tower di Apartemen Kalibata City, Rawajati, Jakarta Selatan, menuai protes dari warga. Mereka menilai proses pemilihan ketua RT tersebut tidak transparan karena dilakukan secara tertutup di Aula Kantor Kelurahan Rawajati.
Randy, perwakilan penghuni Tower Akasia Apartemen Kalibata City menyayangkan proses pemilihan ketua RT yang dilakukan secara sepihak oleh oknum Panitia Pemilihan (Panpel) dan terkesan diam-diam atau ditutupi dari warga lain.
"Sebelumnya tidak ada kesepakatan bersama dengan warga mengenai kandidat yang terpilih saat ini. Proses pemilihannya pun tidak disosialisasikan sebagaimana mestinya, sehingga kami menduga adanya kecurangan oleh oknum panitia," ungkapnya, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: Warga Kalibata City Berkomitmen Wujudkan Lingkungan yang Aman
Randy menuturkan protes warga bermula ketika oknum Panpel menganulir atau menggugurkan seorang kandidat yang secara resmi mendaftar sebagai bakal calon Ketua RT Tower Akasia.
Padahal, sebelumnya kandidat tersebut berhasil lolos verifikasi di tahap Dukcapil Jakarta Selatan. Alasan anulir oleh oknum Panpel karena adanya perubahan informasi pada KTP kandidat di tahun 2021, yang memperbarui keterangan domisili dari RT 001/RW 004 menjadi RT 001/RW 009.
Padahal, perubahan status RW tersebut merupakan keputusan dari Pemprov DKI dalam hal ini Kelurahan Rawajati.
Keputusan yang dinilai tidak mendasar tersebut memicu perdebatan hingga warga melaporkan permasalahan ini kepada Kelurahan, Kecamatan sampai Wali Kota Jakarta Selatan.
Karena perdebatan berkepanjangan tanpa ada penyelesaian maka untuk menjaga pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti tertulis dalam Pergub 171 Tahun 2016, Kelurahan membentuk pelaksana tugas (Caretaker) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Ketua RT hingga terbentuknya kepengurusan RT yang baru.
“Seharusnya Panpel dibubarkan atau setidaknya dibekukan setelah dibentuknya Caretaker. Namun yang terjadi di belakang kami, oknum Panpel tetap melanjutkan aktivitasnya dan secara tertutup melakukan pemilihan gelombang kedua dengan kandidat yang tidak diketahui warga,” ujar Randy.
Setelah ditelusuri warga, nama kandidat yang terpilih oleh oknum Panpel tidak masuk dalam daftar verifikasi di Dukcapil Jakarta Selatan. Selain itu, kandidat tersebut juga melakukan perubahan status KTP di tahun 2022 sehingga warga merasa ada ketidakadilan yang dilakukan Panpel.
Baca juga: Warga Kalibata City Dukung Penuh Penindakan Prostitusi Online
Lena, penghuni Tower Borneo Apartemen Kalibata City mengakui hal serupa juga terjadi pada proses pemilihan Ketua RT di tempatnya. “Kami merasa dicurangi dan tidak dihargai karena banyak dari warga yang tidak diinformasikan soal pemilihan calon Ketua RT gelombang kedua setelah kandidat sebelumnya digugurkan,” kata Lena.
"Pemilihan RT di Kalibata City periode sebelumnya juga terjadi seperti ini, dilakukan tertutup di Kelurahan Rawajati," tambahnya.
Saat ini oknum Panpel telah menetapkan kandidat sebagai Ketua RT yang baru. Langkah selanjutnya, warga yang tidak terima akan mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kecamatan, Kelurahan dan Wali Kota untuk menganulir keputusan tersebut.
“Kami ingin ada pemilihan ulang. Jangan sampai kejadian ini justru memecah belah warga. Kami tidak mempersoalkan siapa yang terpilih menjadi Ketua RT. Tetapi, kami hanya meminta pemilihan dapat dilakukan secara adil dan terbuka,” ujarnya.
Randy, perwakilan penghuni Tower Akasia Apartemen Kalibata City menyayangkan proses pemilihan ketua RT yang dilakukan secara sepihak oleh oknum Panitia Pemilihan (Panpel) dan terkesan diam-diam atau ditutupi dari warga lain.
"Sebelumnya tidak ada kesepakatan bersama dengan warga mengenai kandidat yang terpilih saat ini. Proses pemilihannya pun tidak disosialisasikan sebagaimana mestinya, sehingga kami menduga adanya kecurangan oleh oknum panitia," ungkapnya, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: Warga Kalibata City Berkomitmen Wujudkan Lingkungan yang Aman
Randy menuturkan protes warga bermula ketika oknum Panpel menganulir atau menggugurkan seorang kandidat yang secara resmi mendaftar sebagai bakal calon Ketua RT Tower Akasia.
Padahal, sebelumnya kandidat tersebut berhasil lolos verifikasi di tahap Dukcapil Jakarta Selatan. Alasan anulir oleh oknum Panpel karena adanya perubahan informasi pada KTP kandidat di tahun 2021, yang memperbarui keterangan domisili dari RT 001/RW 004 menjadi RT 001/RW 009.
Padahal, perubahan status RW tersebut merupakan keputusan dari Pemprov DKI dalam hal ini Kelurahan Rawajati.
Keputusan yang dinilai tidak mendasar tersebut memicu perdebatan hingga warga melaporkan permasalahan ini kepada Kelurahan, Kecamatan sampai Wali Kota Jakarta Selatan.
Karena perdebatan berkepanjangan tanpa ada penyelesaian maka untuk menjaga pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti tertulis dalam Pergub 171 Tahun 2016, Kelurahan membentuk pelaksana tugas (Caretaker) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Ketua RT hingga terbentuknya kepengurusan RT yang baru.
“Seharusnya Panpel dibubarkan atau setidaknya dibekukan setelah dibentuknya Caretaker. Namun yang terjadi di belakang kami, oknum Panpel tetap melanjutkan aktivitasnya dan secara tertutup melakukan pemilihan gelombang kedua dengan kandidat yang tidak diketahui warga,” ujar Randy.
Setelah ditelusuri warga, nama kandidat yang terpilih oleh oknum Panpel tidak masuk dalam daftar verifikasi di Dukcapil Jakarta Selatan. Selain itu, kandidat tersebut juga melakukan perubahan status KTP di tahun 2022 sehingga warga merasa ada ketidakadilan yang dilakukan Panpel.
Baca juga: Warga Kalibata City Dukung Penuh Penindakan Prostitusi Online
Lena, penghuni Tower Borneo Apartemen Kalibata City mengakui hal serupa juga terjadi pada proses pemilihan Ketua RT di tempatnya. “Kami merasa dicurangi dan tidak dihargai karena banyak dari warga yang tidak diinformasikan soal pemilihan calon Ketua RT gelombang kedua setelah kandidat sebelumnya digugurkan,” kata Lena.
"Pemilihan RT di Kalibata City periode sebelumnya juga terjadi seperti ini, dilakukan tertutup di Kelurahan Rawajati," tambahnya.
Saat ini oknum Panpel telah menetapkan kandidat sebagai Ketua RT yang baru. Langkah selanjutnya, warga yang tidak terima akan mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kecamatan, Kelurahan dan Wali Kota untuk menganulir keputusan tersebut.
“Kami ingin ada pemilihan ulang. Jangan sampai kejadian ini justru memecah belah warga. Kami tidak mempersoalkan siapa yang terpilih menjadi Ketua RT. Tetapi, kami hanya meminta pemilihan dapat dilakukan secara adil dan terbuka,” ujarnya.
(jon)