Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi karena Diduga Lecehkan Dua Bocah

Jum'at, 07 Juni 2024 - 11:16 WIB
loading...
Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi karena Diduga Lecehkan Dua Bocah
Ketua RT 03/RW 04 di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua RT 03/RW 04 di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Dua anak perempuan di bawah umur itu berinisial N (15) dan Z (13).

Pelaku kini sudah diamankan oleh polisi di rumahnya di kawasan Kepu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Pelaku telah ditangkap semalam, Kamis, 6 Juni 2024 oleh anggota kami," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).



Arnold mengatakan, Ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap N dan Z. Keduanya mengalami pelecehan seksual pada bagian dada dan bokongnya.

"Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Arnold mengatakan belum mengetahui motif dan modus dari kasus pelecehan seksual terhadap dua anak dibawah umur. Ketua tersebut diamankan di rumahnya saat berada di dalam kamar.

"Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)
pixels