Dua Bocah Dicabuli Ketua RT di Kemayoran Ternyata Sepupunya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkapkan fakta baru kasus pencabulan yang dilakukan Ketua RT di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD (38). Dua bocah yang dicabuli BD merupakan sepupunya sendiri.
"Hubungan korban dan pelaku adalah sepupu. Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada di rumah," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).
Dua bocah yang jadi korban keganasan BD itu berinisial Z (13) dan N (15). Ari pun mengungkapkan kronologi terjadinya tindak asusila tersebut, sudah terjadi sejak 2022 sampai Mei 2024.
"Dilakukan berkali-kali dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan dan dubur korban serta pelaku meremas kedua payudara dan bokong korban saat korban sedang tidur," ucap Ari.
"Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban saudari N dengan cara meremas kedua payudara korban dan juga bokong korban," ucapnya.
Sebelumnya, Ari membenarkan naiknya status BD menjadi tersangka setelah dilakukan penahanan beberapa hari lalu. "Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Ari.
Ari mengungkapkan, atas perbuatannya itu BD terancam hukuman 12 tahun penjara. "Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2014, ancaman 12 tahun penjara," kata Ari.
Lihat Juga: Kronologi Penculikan dan Pencabulan Siswi SD di Tangsel hingga Identitas Pelaku Dikantongi
"Hubungan korban dan pelaku adalah sepupu. Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada di rumah," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).
Dua bocah yang jadi korban keganasan BD itu berinisial Z (13) dan N (15). Ari pun mengungkapkan kronologi terjadinya tindak asusila tersebut, sudah terjadi sejak 2022 sampai Mei 2024.
"Dilakukan berkali-kali dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan dan dubur korban serta pelaku meremas kedua payudara dan bokong korban saat korban sedang tidur," ucap Ari.
"Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban saudari N dengan cara meremas kedua payudara korban dan juga bokong korban," ucapnya.
Sebelumnya, Ari membenarkan naiknya status BD menjadi tersangka setelah dilakukan penahanan beberapa hari lalu. "Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Ari.
Ari mengungkapkan, atas perbuatannya itu BD terancam hukuman 12 tahun penjara. "Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2014, ancaman 12 tahun penjara," kata Ari.
Lihat Juga: Kronologi Penculikan dan Pencabulan Siswi SD di Tangsel hingga Identitas Pelaku Dikantongi
(maf)