Ditanya Soal Pj Gubernur Pengganti Anies, Wagub DKI: Itu Kewenangan Pusat

Jum'at, 13 Mei 2022 - 02:30 WIB
loading...
Ditanya Soal Pj Gubernur Pengganti Anies, Wagub DKI: Itu Kewenangan Pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat terkait Pejabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan. Diketahui masa jabatan Anies-Ariza akan habis pada Oktober 2022 mendatang.

”Soal Pj Gubernur itu kewenangan Presiden, kita nggak mau mencampuri Pemerintah Pusat termasuk kewenangan presiden. Kami nggak masuk ke wilayah itu. Kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat,” kata Ariza, Kamis (12/5/2022) malam.

Ariza enggan mencampuri kewenangan tersebut. Kendati demikian, siapapun yang ditugaskan harus memiliki kompetensi dan pemahaman yang baik. ”Saya nggak mau mencampuri wilayah itu, siapapun kita dukung, pasti orang memiliki kompetensi dan pemahaman yang baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menyerahkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo. Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada Oktober 2022.

”Bulan Juli Aceh, Oktober DKI Jakarta,” ungkap Tito kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Tito mengatakan, pihaknya akan menyerahkan tiga nama calon PJ Gubernur DKI kepada Presiden Jokowi. ”Kita akan ajukan tiga calon ke Pak Presiden. Sebulan sebelumnya atau September 2022 kita sudah dapat nama kita ajukan ke Presiden,” ujar Tito.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4001 seconds (0.1#10.140)