Bongkar 2 Sindikat Curanmor di Tangerang, Polisi Tangkap 14 Pelaku
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polisi Sektor (Polsek) Neglasari menangkap 14 pelaku dari dua sindikat pencurian motor selama bulan Ramadhan 2022. Dua sindikat itu yakni berasal dari Kampung Hamberang, Luhurjaya, Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten dan Neglasari, Kota Tangerang.
"Kami menggulung dua gerombolan pelaku pencurian motor dengan total 14 orang tersangka," kata Kepala Polsek Neglasari Komisaris Polisi (Kompol) Putra Pratama kepada wartawan, Selasa 26 April 2022.
Dia mengatakan, sebelumnya telah menangkap lima pelaku dari sindikat asal Neglasari. Penangkapan dilakukan pada 3 April 2022.
"Pada 3 April 2022, penangkapan kelompok lokal domisili di Neglasari dan kecamatan sekitar Neglasari, total ada lima tersangka," paparnya.
Selanjutnya, Putra menjelaskan, ada penambahan penangkapan pelaku pada 13 April 2022 sebanyakempat pelaku dari sindikat asal Kampung Hamberang.
"Pada 13 April 2022, untuk tersangka pertama yang ditangkap dari kelompok asal Hamberang. Kemudian dikembangkan dan total menjadi sembilan tersangka," katanya.
Dijelaskan Putra, untuk inisial dari ke-14 pelaku tersebut yakni BR alias E, A alias P, W alias Y, SIH alias U, TASB alias C, EMY alias Y, YS alias Y, JM alias J, AS alias P. Kemudian, MR alias B, DH alias D, NAK, A alias M, dan A.
"14 tersangka itu disangkakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP," tandasnya.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
"Kami menggulung dua gerombolan pelaku pencurian motor dengan total 14 orang tersangka," kata Kepala Polsek Neglasari Komisaris Polisi (Kompol) Putra Pratama kepada wartawan, Selasa 26 April 2022.
Dia mengatakan, sebelumnya telah menangkap lima pelaku dari sindikat asal Neglasari. Penangkapan dilakukan pada 3 April 2022.
"Pada 3 April 2022, penangkapan kelompok lokal domisili di Neglasari dan kecamatan sekitar Neglasari, total ada lima tersangka," paparnya.
Selanjutnya, Putra menjelaskan, ada penambahan penangkapan pelaku pada 13 April 2022 sebanyakempat pelaku dari sindikat asal Kampung Hamberang.
"Pada 13 April 2022, untuk tersangka pertama yang ditangkap dari kelompok asal Hamberang. Kemudian dikembangkan dan total menjadi sembilan tersangka," katanya.
Dijelaskan Putra, untuk inisial dari ke-14 pelaku tersebut yakni BR alias E, A alias P, W alias Y, SIH alias U, TASB alias C, EMY alias Y, YS alias Y, JM alias J, AS alias P. Kemudian, MR alias B, DH alias D, NAK, A alias M, dan A.
"14 tersangka itu disangkakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP," tandasnya.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
(mhd)