Buronan Pelaku Curanmor di Parung Ditembak Polisi

Jum'at, 13 November 2020 - 18:53 WIB
loading...
Buronan Pelaku Curanmor di Parung Ditembak Polisi
Indrayadi (34), pelaku curanmor dan rumah kosong di Kampung Parung, Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, ditembak. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pelarian Indrayadi (34), pelaku curanmor dan rumah kosong di Kampung Parung, RT017/004, Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, berhenti setelah kedua kakinya ditembak .

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu tepaksa ditembak, karena berusaha melawan petugas dan kabur saat ditangkap. Sementara rekannya, yakni Muslim, hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan, keduanya diketahui melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax 150, di Kampung Parung. (Baca juga; Curi Motor di Grogol, Pemuda 20 Tahun Digelandang Warga ke Kantor Polisi )

"Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri saat melakukan penangkapan di Kampung Parung," kata Ade, kepada SINDOnews, Jumat (13/11/2020).

Ade menambahkan, tersangka Indra merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong. Rekam jejaknya pun cukup panjang. Kepada petugas, dia mengaku terpaksa mengulangi perbuatannya karena desakan ekonomi.

"Dari tangannya, petugas mengamankan satu unit motor yang dicuri, yakni Yamaha N-Max warna putih A 6692 ZK, satu lembar STNK, dan satu buah kunci letter T," sambungnya. (Baca juga; 2 Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditangkap, Polda Metro Tetapkan Jadi Tersangka )

Dalam menjalankan aksinya, Indra mengincar rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Dia juga biasa melakukan pengamatan terhadap rumah yang diincarnya. Setelah itu, dia masuk dengan cara merusak gembok.

"Jadi saat penghuni rumah keluar, pelaku ini langsung masuk dengan cara merusak gembok dengan kunci leter T yang dibawanya dan mencongkel pintu rumah dengan menggunakan obeng yang dibawa," jelasnya.

Tidak hanya motor, pelaku juga mengambil semua barang yang berhasil ditemuinya di rumah itu. Akibat perbuatannya, dia pernah mendekam di penjara selama 2 tahun di Lapas Jambe.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3435 seconds (0.1#10.140)