Curi Motor di Grogol, Pemuda 20 Tahun Digelandang Warga ke Kantor Polisi

Jum'at, 13 November 2020 - 14:30 WIB
loading...
Curi Motor di Grogol, Pemuda 20 Tahun Digelandang Warga ke Kantor Polisi
Seorang pencuri motor berinisial TK (20), diamankan Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat.Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Seorang pencuri motor berinisial TK (20), diamankan Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat . Dia dibekuk setelah tertangkap tangan membawa motor curian bersama peralatan kunci letter T.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor beserta 2 buah kunci leter T, sebuah kunci leter L dan sebuah kunci lock. Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi menerangkan, tersangka ditangkap oleh warga saat beraksi di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan kepergok warga.

Beruntung anggotanya sedang patroli wilayah mendapat kabar tersebur dan langsung ke lokasi penangkapan. Nyawa pelaku bisa diselamatkan dari warga yang hendak menghakimi TK.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua anak kunci leter T, satu kunci L dan sebuah kunci lock," kata Faruk kepada wartawan Jumat (13/11/2020). (Baca: Tim SAR Lanjutkan Pencarian Nelayan Hilang di Pantai Tanjung Pasir Tangerang)

Setelah dilakukan pendalaman, tersangka ternyata pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora beberapa bulan lalu. Akhirnya pelaku diproses secara hukum di Polsek Tambora.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jembatan Besi," tutur dia. Saat itu, korban atas nama Encim Supriyadi kehilangan sepeda motor Honda Matic Beat. Faruk mengaku masih mengembangkan kasus ini guna menangkap temannya berinisial A.

Dalam melakukan aksinya, TK bertugas membobol bagian kunci dengan menggunakan kunci leter L, sedangkan A (DPO) bertugas mengawasi. Kemudian sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial M di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan oleh tersangka untuk menyambung hidup.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2511 seconds (0.1#10.140)