Sempat Diduga Salah Tangkap, 4 Tersangka Begal Divonis 9 Bulan Penjara
loading...
A
A
A
BEKASI - Pengadilan Negeri Cikarang memvonis bersalah empat terdakwa pelaku begal yang sempat diduga salah tangkap. Keempat remaja tersebut dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pembegalan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang terdiri dari Chandra Ramadhani, Yudha Dinata, dan Maria Krista Ulina, menilai keempat terdakwa yakni Muhammad Fikry bersalah dan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Vonis yang sama juga diterima oleh ketiga terdakwa lainnya, yakni Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Fikri, Andrianto dan Muhammad Rizki dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan,” kata Hakim Ketua Chandra Ramadani saat membacakan Putusan vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (25/4/2022).
Khusus terdakwa atas nama Abdul Rohman, majelis hakim menjatukan vonis kurungan penjara satu bulan lebih lama. Hal ini lantaran hakim menilai Abdul memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan,” ucapnya.
Seluruh terpidana bakal menjalani masa hukumannya dikurangi dengan masa tahanan selama terpidana menjali proses hukum. “Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," tuturnya.
Untuk diketahui, kasus pembegalan bermula dari adanya laporan korban bernama Darusman Ferdiansyah. Dia mengaku dibegal di Jalan Raya Sukaraja, RT 002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu 24 Juli 2021.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya. Penyidik dari pihak kepolisian kemudian meminta keterangan terhadap korban. Korban saat itu mengaku mengenali wajah pelaku.
Selang beberapa waktu polisi langsung menangkap empat terduga pelaku, yakni Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Belakangan, dugaan salah tangkap kemudian mencuat akibat adanya laporan dari pihak keluarga korban yang didampingi LBH Jakarta dan KontraS terhadap Unit Reskrim Polsek Tambelang ke Propam Polda Metro Jaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang terdiri dari Chandra Ramadhani, Yudha Dinata, dan Maria Krista Ulina, menilai keempat terdakwa yakni Muhammad Fikry bersalah dan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Vonis yang sama juga diterima oleh ketiga terdakwa lainnya, yakni Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Fikri, Andrianto dan Muhammad Rizki dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan,” kata Hakim Ketua Chandra Ramadani saat membacakan Putusan vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (25/4/2022).
Khusus terdakwa atas nama Abdul Rohman, majelis hakim menjatukan vonis kurungan penjara satu bulan lebih lama. Hal ini lantaran hakim menilai Abdul memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan,” ucapnya.
Seluruh terpidana bakal menjalani masa hukumannya dikurangi dengan masa tahanan selama terpidana menjali proses hukum. “Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," tuturnya.
Untuk diketahui, kasus pembegalan bermula dari adanya laporan korban bernama Darusman Ferdiansyah. Dia mengaku dibegal di Jalan Raya Sukaraja, RT 002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu 24 Juli 2021.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya. Penyidik dari pihak kepolisian kemudian meminta keterangan terhadap korban. Korban saat itu mengaku mengenali wajah pelaku.
Selang beberapa waktu polisi langsung menangkap empat terduga pelaku, yakni Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Belakangan, dugaan salah tangkap kemudian mencuat akibat adanya laporan dari pihak keluarga korban yang didampingi LBH Jakarta dan KontraS terhadap Unit Reskrim Polsek Tambelang ke Propam Polda Metro Jaya.
(thm)