Kuasa Hukum Akan Perkarakan Fitnah dan Surat Palsu Terkait KSP Indosurya

Jum'at, 19 Juni 2020 - 18:41 WIB
loading...
Kuasa Hukum Akan Perkarakan...
Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Juniver Girsang (kanan) bersama Pendiri KSP Indosurya Cipta, Henry Surya (kiri).Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Juniver Girsang akan menempuh jalur hukum terhadap oknum yang mengembuskan isu tidak benar kepada pihak koperasi. Hal itu menyusul banyaknya tudingan pendiri koperasi Henry Surya diisukan melarikan uang nasabah dan kabur ke luar negeri.

“Katanya selama ini orangnya (Henry) sudah kabur, dikatakan tidak bertanggungjawab, ada lagi opini beliau orang yang sudah meninggalkan nasabah membawa pergi uang nasabah. Kami tegaskan itu adalah fitnah,” kata Juniver dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews, usai konferensi pers di Grha Indosurya, Jumat (19/6/2020).

Dalam konferensi pers ini hadir juga Henry Surya. Juniver menuturkan, berbagai opini tersebut dibentuk oknum-oknum yang sengaja ingin menghancurkan KSP Indosurya. Ketua Umum Peradi SAI ini juga menegaskan, sudah mencatat berbagai pernyataan itu dan dirinya akan mengambil tindakan hukum atas tindakan itu.

Dia enggan menanggapi kabar penandatanganan surat-surat oleh Henry yang tidak jelas darimana sumbernya. “Bukan hanya banyak rumor, banyak juga surat palsu, jadi saya tidak mau tanggapi kalau surat yang disebut-sebut itu tidak ada. Banyak yang kami temukan surat palsu. Ini saya harus keras, saya punya data dan kami akan laporkan (ke polisi), kalau memang ada dokumennya, kita bisa diskusikan, kita bisa verifikasi benar atau tidak, tapi kalau hanya kabar-kabar tidak bisa,” tegasnya.

Menurut dia, Henry sebagai pendiri KSP Indosurya sengaja hadir untuk menyatakan dirinya punya itikad baik untuk menyelesaikan. “Kenapa sekarang baru bisa hadir, adalah karena pengurus dan Pak Henry sedang mengevaluasi, dan sekarang sedang proses di PKPU di Peradilan Niaga,” ujarnya. (Baca: Nasabah KSP Indosurya Cipta Kirim Puluhan Karangan Bunga ke Bareskrim Polri)

Pengurus KSP dan Henry, lanjut dia, mempersiapkan proposal bagaimana menyelesaikan kewajiban, sehingga bisa menyelesaikan pembayaran.“Ini memperlihatkan mereka bertanggung jawab dan mau menyelesaikan anggota koperasi, sehingga diharapkan nantinya semia anggota bisa aktif seperti sedia kala,” jelasnya.

Sementara Henry mengatakan, proposal skema penyelesaian tersebut menjadi jalan keluar untuk membuktikan keseriusan pihaknya untuk mengembalikan hak dari para anggota atau calon anggota dari KSP Indosurya Cipta.

Potensi kerugian dari kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta disebut mencapai Rp14 triliun. Pada Jumat ini juga digelar sidang verifikasi bilyet nasabah KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebaliknya, pihak KSP menyerahkan semua persoalan dalam proses persidangan. Potensi kerugian ini menurut pengurus, tidaklah sebombastis nilai tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)