Nasabah KSP Indosurya Cipta Kirim Puluhan Karangan Bunga ke Bareskrim Polri

Selasa, 26 Mei 2020 - 17:09 WIB
loading...
Nasabah KSP Indosurya Cipta Kirim Puluhan Karangan Bunga ke Bareskrim Polri
Kantor Bareskrim Polri dipenuhi karangan bunga dari ratusan nasabah KSP Indosurya Cipta yang mengalami gagal bayar sebesar Rp520 miliar.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kantor Bareskrim Polri dipenuhi karangan bunga dari ratusan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang mengalami gagal bayar sebesar Rp520 miliar. Puluhan karangan bunga ini dibawa Leonard PG Simanjuntak pengacara yang mewakili 320 nasabah KSP Indosurya Cipta.

Leonard mengatakan, selain menempuh upaya melaporkan ke Bareskrim Polri, upaya lainnya yang ditempuh yaitu mengajukan permohonan Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya Cipta."Kami melakukan dua upaya hukum pidana dan PKPU, agar nasabah mendapatkan uang kembali. Sehingga perlu tahu dana belasan triliun menguap kemana, dan itu gunanya proses yang ada dari pidana maupun PKPU. Tujuan supaya nasabah mendapat tercover seluruh kerugian 100%," kata Leonard di Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2020).

Leonard menuturkan, pihaknya mengkhawatirkan kalau PKPU berujung damai, kalau damai setidaknya ada pembayaran di muka sebesar 50% dan uang sisa dicover dijamin atas kebedaan atau aset tanah. Untuk diketahui, sebagai bentuk dukungan kepada instansi Polri agar menangani perkara itu secara tuntas, pihak perwakilan nasabah memberikan puluhan karangan bunga.

Kemudian, Bareskrim Polri dibantu Pusat Pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) menangani perkara gagal bayar KSP Indosurya Cipta. (Baca: Koperasi Indosurya Kembali Dilaporkan Nasabah ke Polda Metro Jaya)

Aparat kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial HS dan SA. Mereka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

"Saya meminta kepada aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut. Saya merasa bagi polisi tidak ada kata mustahil mengungkap. Untuk proses pidana ada beberapa laporan polisi. Sudah menetapkan dua orang HS dan SA," kata Leonard.

Dia meminta agar para pelaku tindak pidana dapat dijerat aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Upaya menjerat para pelaku menggunakan UU TPPU dapat membuat uang nasabah yang sudah disetor kepada koperasi tersebut dapat dikembalikan.

"Kami ingin yang disangkakan kepada mereka status sebagai tersangka TPPU, perlu diusut tuntas. Dapat mentrace aliran dana, sehingga nanti kita menemukan uang berujung dimana," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2522 seconds (0.1#10.140)