Polisi Berpotensi Perpanjang Penahanan Bos PS Store Putra Siregar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi kemungkinan bakal memperpanjang masa penahanan bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino yang melakukan kasus pengeroyokan pada Nuralamsyah kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 2 Maret 2022 lalu manakala masa penahanannya habis.
”Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (masa tahanan) diperpanjang ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 40 hari,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, masa penahanan Putera Siregar dan Rico Valentino bisa diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari manakala proses penyidikan belum selesai. Meski begitu, polisi juga bakal mempertimbangkan mengambil langkah restorative justice atau keadilan restoratif.
”Prinsipnya, kami ini kan sudah ada landasan hukumnya, jadi Perpol nomor 8 tahun 2001 tentang restorative justice yang memang menjadi program prioritas bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” tuturnya.
Dia menambahkan, pengeroyokan yang dilakukan keduanya terhadap pengunjung kafe bernama Nuralamsyah dipicu permasalahan wanita. Aksi pengeroyokan itu terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
”Kami dari penyidik tentunya akan menyarankan kepada para pihak untuk melakukan hal itu. Tapi sekali lagi, kita hanya sekadar menawarkan, keputusannya itu dari para pihak, khususnya pihak pelapor dan pihak terlapor,” katanya.
Lihat Juga: Profil Singkat AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan yang Tangani Laporan Nikita Mirzani
”Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (masa tahanan) diperpanjang ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 40 hari,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, masa penahanan Putera Siregar dan Rico Valentino bisa diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari manakala proses penyidikan belum selesai. Meski begitu, polisi juga bakal mempertimbangkan mengambil langkah restorative justice atau keadilan restoratif.
”Prinsipnya, kami ini kan sudah ada landasan hukumnya, jadi Perpol nomor 8 tahun 2001 tentang restorative justice yang memang menjadi program prioritas bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” tuturnya.
Dia menambahkan, pengeroyokan yang dilakukan keduanya terhadap pengunjung kafe bernama Nuralamsyah dipicu permasalahan wanita. Aksi pengeroyokan itu terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
”Kami dari penyidik tentunya akan menyarankan kepada para pihak untuk melakukan hal itu. Tapi sekali lagi, kita hanya sekadar menawarkan, keputusannya itu dari para pihak, khususnya pihak pelapor dan pihak terlapor,” katanya.
Lihat Juga: Profil Singkat AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan yang Tangani Laporan Nikita Mirzani
(ams)