Hari Ini, PN Jakarta Timur Akan Bacakan Vonis eks Sekjen FPI Munarman

Rabu, 06 April 2022 - 07:22 WIB
loading...
Hari Ini, PN Jakarta Timur Akan Bacakan Vonis eks Sekjen FPI Munarman
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur ( PN Jaktim ) bakal menggelar sidang pembacaan vonis Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (6/4/2022). Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme ini akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

Munarman diketahui dituntut oleh JPU dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya, Senin 14 Maret 2022.



Munarman dijerat dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebagaimana diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada 27 April 2021 silam di Perumahan Modern Hills Cinangka Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Munarman diciduk karena diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota yang dihadiri olehnya yakni di Makassar, UIN Jakarta, dan Medan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2205 seconds (0.1#10.140)