Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara: Kami Pikir Hukuman Mati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Munarman menanggapi santai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengaku pihaknya merasa tidak tertantang mendengar tuntutan dari JPU. Padahal, dalam sidang-sidang sebelumnya JPU menghadirkan para saksi yang selalu menarasikan kliennya adalah seorang tokoh teroris Indonesia.
"Kita sependapat dengan Pak Munarman tadi, tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kita enggak tertantang. Kita pikir tuh tuntutannya hukumannya mati," ujarnya di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutan Jaksa Tidak Serius
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut JPU menyatakan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU juga berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain.
Munarman sendiri sudah menyatakan akan membuat pleidoi atau pembelaan secara pribadi dan akan disampaikan pada sidang lanjutan pada Senin (21/3/2022) pekan depan.
"Biasa aja, makanya kita santai aja, karena hal-hal begini kan kita tahu. Sudah seperti dugaan kita, bahwa memang bukan murni dari hukum ya," kata Yanuar.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengaku pihaknya merasa tidak tertantang mendengar tuntutan dari JPU. Padahal, dalam sidang-sidang sebelumnya JPU menghadirkan para saksi yang selalu menarasikan kliennya adalah seorang tokoh teroris Indonesia.
"Kita sependapat dengan Pak Munarman tadi, tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kita enggak tertantang. Kita pikir tuh tuntutannya hukumannya mati," ujarnya di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutan Jaksa Tidak Serius
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut JPU menyatakan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU juga berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain.
Munarman sendiri sudah menyatakan akan membuat pleidoi atau pembelaan secara pribadi dan akan disampaikan pada sidang lanjutan pada Senin (21/3/2022) pekan depan.
"Biasa aja, makanya kita santai aja, karena hal-hal begini kan kita tahu. Sudah seperti dugaan kita, bahwa memang bukan murni dari hukum ya," kata Yanuar.
(thm)