Kasus Persekusi di Permata Buana Sudah Setahun, Polres Jakbar Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Senin, 04 April 2022 - 22:15 WIB
loading...
Kasus Persekusi di Permata Buana Sudah Setahun, Polres Jakbar Tak Kunjung Tetapkan Tersangka
Sudah lebih dari setahun kasus persekusi di Permata Buana, Jakarta Barat dengan korban Hartono Prasetya terjadi. Hingga kini kasus itu tidak mengalami titik terang. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sudah lebih dari setahun kasus persekusi di Permata Buana, Jakarta Barat dengan korban Hartono Prasetya terjadi. Namun, hingga kini kasus itu tidak mengalami titik terang.

Hal itu dikeluhkan korbannya Tony (64), panggilan akrab Hartono Prasetya. Dia melihat kasusnya tidak mengalami titik terang. "Saya punya ketakutan kasusnya berhenti," kata Tony, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Polres Jakbar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Persekusi Warga Permata Buana

Pada Oktober 2021 lalu kasus persekusi dengan korban Tony menghebohkan publik. Dia dipersekusi sekelompok warga pada 26 Februari 2021. Pemicu persekusi lantaran Tony dan 9 warga lainnya bersurat ke Wali Kota Jakarta Barat mengenai keamanan lantaran jalanannya yang tidak berportal. Dia kemudian melaporkan kejadian persekusi ke Polres Metro Jakarta Barat pada 3 Maret 2021.

Tony melaporkan kasus ini karena ingin mencari keadilan. Sebab, dia dan tetangganya pernah menjadi korban perampokan. Karena itu, pelaporan ini ingin memberi efek jera sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.

Laporan Tony terungkap tak lama setelah ada kasus lainnya yang masih di wilayah Permata Buana. Sekelompok petugas keamanan melakukan persekusi dan memukul seorang warga hanya karena menolak untuk dipungut sejumlah uang.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai kasus semacam ini rawan dengan restorative justice. Bila itu terjadi tidak memberikan efek jera. "Agak aneh bila sekarang baru di-RJ-kan," ujarnya.

Padahal, konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana sekaligus korbannya sendiri.

Karena itu, restorative justice memiliki makna keadilan yang merestorasi. Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.

"Makanya dalam KUHAP ada namanya lembaga pengawas. Nah, di sini apakah Polres sudah melakukan dan berkoordinasi dengan lembaga pengawas itu?" kata Fickar.

Di sisi lain, kejaksaan wajib proaktif dalam mengawasi. Salah satunya berkomunikasi kepada kepolisian ketika pertama kali penyidikan dimulai.
Baca juga: Dibilang Tolak Mediasi, Ini Penjelasan Korban Persekusi di Perumahan Permata Buana

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, masih melengkapi keterangan sejumlah saksi sesuai petunjuk Jaksa atas kasus dugaan persekusi tersebut. “Termasuk penetapan tersangka, kita masih menunggu petunjuk,” ucapnya.

Joko membantah bila kasus itu dikatakan mandek. Menurut dia, sejauh ini pemberkasan masih disusun dan telah memasuki tahap P-19. “Ada yang harus dilengkapi dari Jaksa. Kami merasa sudah cukup, tapi Jaksa belum cukup ya sudah dilengkapi lagi kan begitu,” ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)