Polres Jakbar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Persekusi Warga Permata Buana

Senin, 04 Oktober 2021 - 19:29 WIB
loading...
Polres Jakbar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Persekusi Warga Permata Buana
Sekelompok orang mendatangi rumah Hartono Prasetya alias Toni di Blok C-12, Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat sudah memeriksa 11 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan persekusi dan pengusiran seorang warga Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, penyidik masih menggali keterangan ahli hukum pidana untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya.

Sejumlah kasus di Perumahan Permata Buana kini ramai menjadi bahan pemberitaan. Kasus pertama kali mencuat adalah kasus keributan antara warga dengan pihak sekuriti kompleks perumahan. Seorang kepala sekuriti kompleks sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dipersekusi Sekelompok Orang, Warga Permata Buana Kembangan Lapor Polisi

Kasus tersebut rupanya memicu kasus lain terangkat ke publik. Baru-baru ini, terungkap seorang warga Permata Buana bernama Hartono Prasetya alias Toni beralamat di Blok C-12 telah melaporkan kasus persekusi dan pengusiran dirinya oleh sekelompok orang ke Polres Metro Jakarta Barat.

Laporan Toni diterima Polrestro Jakarta Barat dengan bukti LP No: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021. Toni yang diwakili kuasa hukumnya Oktavianus Rasubala melaporkan sekelompok orang menggeruduk rumahnya pada 26 Februari 2021. Saat penggerudukan sekelompok orang menempelkan kata-kata berisi penghinaan seperti “Usir Toni dari Permata Buana” dan “Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosialisasi dengan Tetangga dan Warga”.
Polres Jakbar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Persekusi Warga Permata Buana


Penyidik Polrestro Jakarta Barat dalam laporan polisi tersebut mencantumkan pasal 335 KUHP, 310 KUHP, dan 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan penghinaan. “Sekarang masih tahap penyelidikan. Sudah ada 11 saksi yang kita periksa keterangannya,” ujar Ady.

Dalam proses lanjutan, penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana untuk melihat konstruksi permasalahan. “Kita tidak mau buru-buru supaya tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Penyidik fokus pada permasalahan aduan pidana yang dilaporkan. “Kita tidak akan mencampuradukkan antara permasalahan internal perumahan dengan permasalahan pidana.
Persoalan internal perumahan itu urusan pemerintahan. Kita fokus pada aduan pidana yang dilaporkan,” katanya.

Saat ini ada dua kasus di Perumahan Permata Buana yang memang ditangani Polrestro Jakarta Barat. “Jadi dua permasalahan sedang dalam proses. Kasus lain soal keributan. Kita baru menetapkan satu tersangka yaitu chief security yang lain masih tahap pemanggilan seperti Ketua RW,” ujar Ady.

Kuasa Hukum Hartono Prasetya, Oktavianus Rasubala menyatakan akan menghormati langkah penyidik Polrestro Jakarta Barat dengan memanggil saksi ahli hukum pidana. “Itu harus kita hormati karena jadi kewenangan penyidik,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)