Nafsu Usai Nonton Film Porno, Pemuda Ini Cabuli Keponakan

Rabu, 30 Maret 2022 - 19:17 WIB
loading...
Nafsu Usai Nonton Film Porno, Pemuda Ini Cabuli Keponakan
Petugas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, menangkap SB (29) karena mencabuli keponakannya.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinisial SB (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. SB tega mencabuli keponakannya karena tak mampu menahan birahi usai menonton film porno.

SB ditangkap di Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, setelah orang tua korban melaporkannya ke Polsek Cengkareng pada Selasa, 29 Maret 2022. Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku di Jalan Gotong Royong RT 07/08, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Korban diketahui sering menginap di rumah pelaku setiap pekannya. Korban ini merupakan keponakan pelaku,” kata Ardhie di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).

Menurut Ardhie, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun sebulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan handphone untuk bermain.

Adapun aksi bejat pelaku ketahuan setelah korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya hingga membuat korban mengadu ke orang tuanya. Ternyata, setelah orang tua korban melakukan pemeriksaan visum, didapati luka robek di bagian selaput alat vital anaknya itu. Baca: Diimingi Uang Rp10 Ribu, Bocah Laki-laki Ini Dicabuli Pemuda 27 Tahun

Ardhie menuturkan, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi meringkus pelaku saat berada di wilayah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang. Ardhie mengatakan, pelaku sempat melarikan diri usai mengetahui orang tua korban melaporkannya ke polisi.

"Motif pelaku melakukan aksi pencabulan itu lantaran terpancing nafsu sehabis menonton film porno. Pelaku sering menonton film porno jadi karena korban sering menginap terutama di Sabtu-Minggu ya akhirnya dia melampiaskan korban tersebut," ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya, dikenai hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)