Buron 3 Bulan, Penjual Siomay Pencabul Bocah Ditangkap

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:00 WIB
loading...
Buron 3 Bulan, Penjual Siomay Pencabul Bocah Ditangkap
Polres Jakarta Selatan memperlihatkan wajah Kusni (38) penjual siomay yang mencabuli anak di bawah umur berinisal ZF (6).Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan akhirnya menangkap Kusni (38) penjual siomay yang mencabuli anak di bawah umur berinisal ZF (6). Kusni ditangkap setelah sejak Januari 2022 lalu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Kusni ditangkap di Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 29 Maret 2022 kemarin malam. Pencabulan yang dilakukan Kusni terjadi pada Januari 2022 lalu di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kusni yang berjualan di sekitar lokasi kejadian merayu korban dengan cara meminjamkan ponsel genggam. Pada saat korban asyik bermain ponsel genggam, Kusni melakukan pelecehan.

"Korban, sempat melaporkan perbuatan Kusni kepada orang tuanya. Orang tua korban sempat bertemu Kusni guna menyelesaikan masalah tersebut namun dia kabur. Kusni kabur lantaran sempat diancam hingga akan dipukul oleh orang tua korban," kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Baca: Tukang Siomay Pemerkosa Anak 6 Tahun Belum Ketangkap, Ibu Korban: Dicari atau Tidak?

Setelah berbulan-bulan kabur bahkan polisi sempat menerbitkan status DPO, Kusni akhirnya ditangkap pada Selasa, 29 Maret 2022 malam di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, Kusni dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)