Berkas Perkara P21, Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta Siap Disidang

Kamis, 24 Maret 2022 - 11:57 WIB
loading...
Berkas Perkara P21,...
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2018 di SMKN 53 Jakarta.

Adapun berkas diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Barat pada Selasa (22/3/2022).

”Penyerahan dua tersangka Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah beserta barang bukti dilaksanakan setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16) kemarin (Selasa, 22 Maret 2022),” kata Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Kamis (24/3/2022).

Tersangka Diyan Ardiansyah selaku Direktur CV. Dian Vertical bekerjasama dengan Widodo selaku Kepala Sekolah SMK N 53 Jakarta Barat (dilakukan penuntutan terpisah), sedangkan tersangka Budi Hartanto yang merupakan Direktur CV. Zona International People telah bekerjasama dengan Muhamad Faisal selaku Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat.

“Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sekitar Rp 2.399.211.203.- sesuai hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor:5/LKP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021,” ungkap Dwi.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya Kejari Jakbar melakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 (dua) puluh hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Kejari Jakbar menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53Jakarta.Setelah sebelumnya lebih dulu menetapkan Mantan Kepala SekolahSMKN53Jakarta, Widodo (W) dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal (MF) sebagai tersangka.

Dari perbuatan materiil kedua orang tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.Atas dasar itulah, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2447 seconds (0.1#10.140)