Kejari Jakbar Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Bos dan BOP Rp7,8 Miliar

Kamis, 03 Juni 2021 - 07:20 WIB
loading...
Kejari Jakbar Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Bos dan BOP Rp7,8 Miliar
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,8 miliar berinsial W dan MF hingga kini belum ditahan Kejari Jakarta Barat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,8 miliar berinsial W dan MF hingga kini belum ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat . Ini dikarenakan masih menunggu pemeriksaan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Fakta perkembangan penyidikan akan kami koordinasi dengan BPK bagaimana mereka sikapi, kami tidak bisa berikan statemen apakah diakomodir untuk masuk ke kerugian negara atau tidak," ungkap Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto di kantornya Rabu (2/6/2021).

Dwi menuturkan, setelah proses audit selesai dan ditemukan dugaan aliran dana terkait dua tersangka ini. Maka, pihaknya langsung melakukan proses penahanan.

"Untuk upaya paksa penahanan kami masih tinggu audit teman-teman BPK. Nanti bicara waktu yang konkret," katanya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta berinisial W dan mantan Staf Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat berinisial MF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Barat atas korupsi penyalahgunaan dana BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan BOP Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,8 miliar.

Mereka diduga memalsukan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga dana BOS dan BOP tetap mengalir ke rekening sekolah. Kemudian, dana yang dikorupsi dibagikan kepada guru dan staf dengan dalih dana instensif. Selain itu juga dipakai untuk membeli vila.

Akibat perbuatannya, W dan MF bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)