Pemprov DKI Bakal Uji Coba Pembukaan Tempat Karaoke
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI telah memberi lampu hijau dibukanya kembali tempat karaoke. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pembukaan tempat karaoke akan dilakukan secara bertahap. Pertama, dengan menggelar uji coba pada beberapa tempat yang akan dibuka. Uji coba hanya dilakukan satu kali.
"Ya uji coba akan segera dilakukan dalam waktu tidak lama, karaoke akan dibuka untuk sementara untuk uji coba untuk satu kali percobaan, hanya diperkenankan 1 kali digunakan, mic tidak boleh bergantian, disemprot desinfektan, 1 hari 1 ruang 1 kali, sementara seperti itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Riza mengatakan kebijakan ini akan dilakukan dengan pengawasan protokol kesehatan secara ketat. Dia mengingatkan bahwa kegiatan tempat hiburan malam harus sesuai dengan regulasi yang dibuat Pemprov DKI. "Ya tentu jamnya nanti akan kita batasi ya tidak seperti biasanya ada tahapan, pembukaan, mekanisme, SOP nya, jam operasi semua dibatasi," ucap Riza
Menurut Riza, pihaknya sedang memproses dan mengkaji perusahaan karaoke yang mengajukan diri untuk pembukaan. "Iya nanti ada, angkanya akan di cek kepala dinas persisnya berapa ya," ujar Riza.
Surat Edaran (SE) No.64 tahun 2021. Dalam SE itu, dijelaskan usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gubernur melalui Disparekraf DKI Jakarta.
"Ya uji coba akan segera dilakukan dalam waktu tidak lama, karaoke akan dibuka untuk sementara untuk uji coba untuk satu kali percobaan, hanya diperkenankan 1 kali digunakan, mic tidak boleh bergantian, disemprot desinfektan, 1 hari 1 ruang 1 kali, sementara seperti itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Riza mengatakan kebijakan ini akan dilakukan dengan pengawasan protokol kesehatan secara ketat. Dia mengingatkan bahwa kegiatan tempat hiburan malam harus sesuai dengan regulasi yang dibuat Pemprov DKI. "Ya tentu jamnya nanti akan kita batasi ya tidak seperti biasanya ada tahapan, pembukaan, mekanisme, SOP nya, jam operasi semua dibatasi," ucap Riza
Menurut Riza, pihaknya sedang memproses dan mengkaji perusahaan karaoke yang mengajukan diri untuk pembukaan. "Iya nanti ada, angkanya akan di cek kepala dinas persisnya berapa ya," ujar Riza.
Surat Edaran (SE) No.64 tahun 2021. Dalam SE itu, dijelaskan usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gubernur melalui Disparekraf DKI Jakarta.
(muh)