Eks Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi, Wagub DKI Minta Yoory Transparan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) prihatin dengan kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC). Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Yoory sebagai tersangka.
Politikus Partai Gerindra ini meminta agar Yoory terbuka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang menjerat dirinya.
"Tentu kami juga ingin memberi kesempatan kepada Pak Yoory untuk bisa memberikan keterangan yang baik sesuai fakta situasi kondisi yang ada, apa adanya, transparan, terbuka dan juga yang bersangkutan harus diberi kesempatan untuk membela diri," kata Ariza sapaan akrabnya, di Balai Kota DKI, Jumat 28 Mei 2021.
Saat ditanya awak media seputar aset tanah yang berada di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, itu, Ariza menanti keputusan KPK. Terlebih, kata dia, tanah yang bakal dipergunakan untuk program Rumah DP 0 Rupiah itu juga belum lunas karena baru dua kali pembayaran.
"Sementara ini kita serahkan apa yang menjadi keputusan, kebijakan KPK terkait status aset. Apakah disita dulu atau bagaimana nanti kita lihat," tambahnya.
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Selain Yoory, KPK juga menetapkan Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, akibat perbuatan para tersangka itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Politikus Partai Gerindra ini meminta agar Yoory terbuka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang menjerat dirinya.
"Tentu kami juga ingin memberi kesempatan kepada Pak Yoory untuk bisa memberikan keterangan yang baik sesuai fakta situasi kondisi yang ada, apa adanya, transparan, terbuka dan juga yang bersangkutan harus diberi kesempatan untuk membela diri," kata Ariza sapaan akrabnya, di Balai Kota DKI, Jumat 28 Mei 2021.
Saat ditanya awak media seputar aset tanah yang berada di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, itu, Ariza menanti keputusan KPK. Terlebih, kata dia, tanah yang bakal dipergunakan untuk program Rumah DP 0 Rupiah itu juga belum lunas karena baru dua kali pembayaran.
"Sementara ini kita serahkan apa yang menjadi keputusan, kebijakan KPK terkait status aset. Apakah disita dulu atau bagaimana nanti kita lihat," tambahnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Selain Yoory, KPK juga menetapkan Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, akibat perbuatan para tersangka itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
(mhd)