Jadi Tersangka Korupsi, Anies Nonaktifkan Direktur Utama Sarana Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan langsung menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , pada Jumat 5 Maret 2021.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. (Baca juga; Haris Pertama, Pelapor Abu Janda yang Dicopot dari Ketum KNPI Ternyata Pernah Bela Anies )
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," terang Riyadi kepada wartawan, Senin (8/3/2021). (Baca juga; Anies Pamer Bus Listrik Transjakarta, Warganet Sindir Esemka )
Untuk itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
Perlu diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Sebelumnya dia menjabat Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karier sejak tahun 1991.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. (Baca juga; Haris Pertama, Pelapor Abu Janda yang Dicopot dari Ketum KNPI Ternyata Pernah Bela Anies )
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," terang Riyadi kepada wartawan, Senin (8/3/2021). (Baca juga; Anies Pamer Bus Listrik Transjakarta, Warganet Sindir Esemka )
Untuk itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
Perlu diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Sebelumnya dia menjabat Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karier sejak tahun 1991.
(wib)