Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Tunggu Aturan Kemenag soal Pelaksanaan Tarawih

Rabu, 23 Maret 2022 - 00:58 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Tunggu Aturan Kemenag soal Pelaksanaan Tarawih
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan terkait pelaksanaan ibadah tarawih saat bulan suci Ramadhan masih menunggu aturan dari Kementerian Agama (Kemenag). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan terkait pelaksanaan ibadah tarawih saat bulan suci Ramadhan masih menunggu aturan dari Kementerian Agama (Kemenag). Diketahui Jakarta saat ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga 4 April mendatang.

"Ya kalau soal tarawih itu kan sudah ada aturannya, PPKM kita kan sekarang di level 2 yah, kita tunggu nanti kemudian pelaksanaan ibadah di masa pandemi itu kita tunggu surat edaran dari Kementerian Agama," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/3/2022).



Sebelumnya, Ariza menilai seharusnya Jakarta sudah turun ke level 1 perihal PPKM. Hal itu seiring mulai menurunnya angka kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Kendati demikian, Ariza sapaan akrabnya menyebut bahwa keputusan tersebut berada di pemerintah pusat. "Iya saya setuju (harusnya diturunkan ke level 1), itu kan kebijakan ada di pemerintah pusat, kita tunggu saja, mudah-mudahan bisa segera ke level satu," jelas Ariza.

Sebagai informasi, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 4 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah. Sedangkan untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM level 2.

Selain itu jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah. Sejurus itu, untuk daerah pada level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah.

Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, di mana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)