2 ART Aniaya 3 Anak Majikan di Cengkareng, Cek Faktanya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Asisten Rumah Tangga (ART) kepada tiga anak majikannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. KPAI meminta pemerintah perlu adanya regulasi jelas terhadap pola asuh anak.
”Peristiwa di Cengkareng menandakan, pentingnya pola perekrutan ART, jaminan menjadi ART mendapat perhatian pemerintah, pemerintah daerah dan Kementerian terkait,” kata Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra, Sabtu (18/3/2022). Baca juga: Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun, ART di Cengkareng Dibekuk Polisi
Jasa mengatakan, hal itu dikarenakan terkait banyaknya konsekuensi yang diterima ketjka penanggung jawab utama atau seorang majikan melepaskan anaknya ke ART. Sebab, kata dia, anak tidak bisa membela dirinya sendiri saat mengalami peristiwa terjadi.
Selain itu, belum ada jaminan hukum terhadap profesi ART. ”Sehingga bila terjadi kekerasan kepada 3 anak yang dialami di keluarga Cengkareng, jaminan hukum buat keluarga dan ART akan sangat lemah,” tuturnya.
Menurut Jasra, Indonesia sendiri belum mengakomodir perkembangan cara mengasuh anak. Sehingga sangat penting Indonesia memiliki regulasi yang memayungi berbagai cara mengasuh anak, agar anak-anak seperti di Cengkareng dapat terselamatkan.
Sebab ia berpandangan, pekerjaan mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, bahkan bisa lebih dari 24 jam.Apalagi, profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak, sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti orang tua.
”Selain itu himpunan organisasi ART juga pernah mengusulkan RUU ART. Agar profesi ini mendapat pengakuan hukum, jaminan hukum, perlindungan profesi dan etika bekerja sebagai ART. Sehingga karena belum ada standar, saya khawatir kekerasan terus terjadi,” ungkapnya.
Kronologis
Dua orang ART tega menganiaya dua anak majikannya di Kompleks Golf Lake Residence, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku diduga melakukan penganiayaan seperti menampar, mencubit dan menyeret ketiga bocah berusia tiga tahun serta 1,5 tahun (kembar).
VE alias BF (27) ibu korban menceritakan, kedua pelaku tidak menyadari aksi penganiayaan kepada bocah di bawah umur itu terekam CCTV milik tetangga VE. ”Saya kan baru di kompleks ini, di sini kan ada group WA. Video itu beredar di group WA,” katanya.
”Peristiwa di Cengkareng menandakan, pentingnya pola perekrutan ART, jaminan menjadi ART mendapat perhatian pemerintah, pemerintah daerah dan Kementerian terkait,” kata Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra, Sabtu (18/3/2022). Baca juga: Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun, ART di Cengkareng Dibekuk Polisi
Jasa mengatakan, hal itu dikarenakan terkait banyaknya konsekuensi yang diterima ketjka penanggung jawab utama atau seorang majikan melepaskan anaknya ke ART. Sebab, kata dia, anak tidak bisa membela dirinya sendiri saat mengalami peristiwa terjadi.
Selain itu, belum ada jaminan hukum terhadap profesi ART. ”Sehingga bila terjadi kekerasan kepada 3 anak yang dialami di keluarga Cengkareng, jaminan hukum buat keluarga dan ART akan sangat lemah,” tuturnya.
Menurut Jasra, Indonesia sendiri belum mengakomodir perkembangan cara mengasuh anak. Sehingga sangat penting Indonesia memiliki regulasi yang memayungi berbagai cara mengasuh anak, agar anak-anak seperti di Cengkareng dapat terselamatkan.
Sebab ia berpandangan, pekerjaan mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, bahkan bisa lebih dari 24 jam.Apalagi, profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak, sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti orang tua.
”Selain itu himpunan organisasi ART juga pernah mengusulkan RUU ART. Agar profesi ini mendapat pengakuan hukum, jaminan hukum, perlindungan profesi dan etika bekerja sebagai ART. Sehingga karena belum ada standar, saya khawatir kekerasan terus terjadi,” ungkapnya.
Kronologis
Dua orang ART tega menganiaya dua anak majikannya di Kompleks Golf Lake Residence, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku diduga melakukan penganiayaan seperti menampar, mencubit dan menyeret ketiga bocah berusia tiga tahun serta 1,5 tahun (kembar).
VE alias BF (27) ibu korban menceritakan, kedua pelaku tidak menyadari aksi penganiayaan kepada bocah di bawah umur itu terekam CCTV milik tetangga VE. ”Saya kan baru di kompleks ini, di sini kan ada group WA. Video itu beredar di group WA,” katanya.