Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun, ART di Cengkareng Dibekuk Polisi

Selasa, 18 Mei 2021 - 16:52 WIB
loading...
Aniaya Majikan Berusia...
Polisi bekuk ART yang menganiaya majikan berusia 69 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NN bin HS (32) di Taman Palem Lestari Cengkareng, Jakarta Barat, dibekuk polisi. Karena, NN telah menganiaya majikannya sendiri yang sudah lanjut usia (Lansia) . Kejadian tersebut pun sempat viral di media sosial

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman menjelaskan, NN telah diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor Yusni Etty yang telah dianiaya oleh ART-nya sendiri.

"Kami berhasil amankan pelaku tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban," kata Egman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Egman menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada hari Minggu 16 Mei 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, sambungnya, korban Yusni Etty yang tak lain merupakan majikan pelaku melihat ada rendaman panci rice cooker bekas pakai.

"Melihat rendaman tersebut kemudian korban menegor pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal," kata Egman.

Karena pelaku tidak menghiraukan teguran korban maka korban memaki pelaku dengan kata "setan". Kemudian, korban kesal tidak dihiraukan oleh pelaku.

Mendengar hal tersebut, pelaku marah lalu menghampiri korban kemudian pelaku balik memaki korban dan mencakar pergelangan tangan kiri korban selanjutnya menendang kaki kiri dan kaki kanannya.

Lebih jauh, Egman menjelaskan, sehari sebelumnya pelaku juga memukul korban dengan menggunakan botol galon kosong mengenai lengan kanan kirinya. Permasalahannya, masih kata Egman, yaitu pelaku memasak telor tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam.

"Karena hal tersebut korban menegur namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut," ujarnya

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan 1 buah galon air yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)